SUKABUMIUPDATE.com - Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Senin, (15/8/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Rabu, (17/8/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4 meter.
Sementara di lepas pantai Selatan Sukabumi atau tepatnya Samudra Hindia, gelombang laut diperkirakan bisa mencapai 6 meter.
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 15-16 Agustus 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan utara Sabang
- Perairan selatan Sumbawa
- Selat Sumba bagian barat
- Perairan selatan P. Sumba
- Perairan P. Sawu – P. Rote
- Laut Sawu
- Laut Sumbawa
- Laut Flores
- Perairan Wakatobi
- Perairan Manui Kendari
- Laut Maluku
- Laut Seram
- Perairan selatan P. Buru hingga P. Seram
- Laut Banda
- Perairan Kep. Babar
- Perairan Kep. Sermata – Kep. Leti
- Perairan Kep. Kai dan Kep. Aru
- Perairan Fak-fak
- Laut Arafuru bagian timur dan selatan Merauke.
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan barat Aceh
- Perairan Kep. Nias
- Perairan Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Perairan barat Lampung
- Samudera Hindia barat Aceh hingga Kep. Nias
- Selat Sunda bagian selatan
- Perairan selatan Banten hingga Lombok
- Samudera Hindia selatan Jawa Timur hingga P. Sumba
- Perairan timur Kep. Tanimbar
- Laut Arafuru bagian tengah
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Perairan P. Enggano
- Samudera Hindia barat Kep. Mentawai hingga Lampung
- Samudera Hindia selatan Banten hingga Jawa Tengah
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
SUMBER: BMKG