Dimasa Sri Jayabupati, Warga Dilarang Menangkap Ikan di Sungai Cicatih Sukabumi

Rabu 27 Juli 2022, 19:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Untuk menjaga keseimbang alam, raja sunda Sri Jayabupati atau Prabu Detya Maharaja melarang warganya menangkap ikan di aliran sungai Cicatih. Dari hulu di lereng gunung salak hingga ke wilayah Cibadak, jadi area suci atau larangan.. 

Kawasan ini kemudian dikenal dengan kabuyutan sanghyang tapak. Baru-baru ini, keberadaannya ditelusuri oleh para pegiat sejarah sunda, dalam sarasehan cerdas berbudaya "makna prasasti sanghyang tapak dalam perspektif ruang dan waktu", di Balai Kota Bogor, 23 Juli 2022.

Merangkai kembali jejak kerajaan sunda berdasarkan 4 prasasti yang ditemukan di aliran sungai Cicatih Kabupaten Sukabumi ini juga dilakukan dengan mendatangi situs-situsnya pada 24 Juli 2022. Tim dari yayasan Dapuran Kipahare, Disbudpora  Sukabumi, Bestdaya dan para budayawan Nusantara melakukan napak tilas Sanghyang Tapak di sungai Cicatih.

"Mengurai sejarah Karuhun dan kabuyutan cibadak dengan konsep keseimbangan alamnya. Mulai dari batas dan penanda, temuan batu sabak di Leuwi kalabang. Cicatih sebagai air suci di masanya seperti juga Gangga di India, dan kaitan dengan beberapa lokasi yang dikeramatkan di sekitar kabuyutan," ungkap Irman Firmansyah, Pendiri yayasan Dapuran Kipahare, yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Kedatangan tim ke aliran sungai Cicatih Cibadak, untuk memastikan batas timur dari sanghayang tapak yang dalam prasati cibadak ditandai dengan dua batu besar. 

"Warga Cibadak di aliran Cicatih menyebut dua batu besar itu dengan nama batu karut. Bahkan nama kampungnya Batu Karut perbatasan Leuwi kalabang di Kecamatan Cibadak," jelas lanjut Irman.

Kepada sukabumiupdate.com, Rabu 27 Juli 2022, ia menegaskan berdasarkan prasasti cibadak yang sekarang tersimpan di Museum Nasional, Sri Jaya Bupati menetapkan kabuyutan sanghyang tapak sebagai kawasan suci. Tidak boleh tidak dijamah oleh penduduknya waktu itu, termasuk menangkap atau memancing ikan.

"Ya area suci kabuyutan sanghyang tapak itu nggak boleh diambil ikannya, keseimbangan alam. Dari hulu sungai di sekitar lereng perbakti Gunung Salak hingga batas dua batu besar di Cicatih sebagai batas hilir atau timur kabuyutan. Setelah batas itu, sungainya boleh dimanfaatkan. Dari sini bisa kita tebak bahwa sekitar kabuyutan jarang penduduknya dan saat itu ada larangan untuk aktivitas warga," beber Irman.

Sayang ada warga setempat (Cibadak), yang tahu atau punya cerita soal larangan itu di hulu batu karut sungai Cicatih Cibadak. Namun Irman menegaskan masih banyak tempat yang dikeramatkan oleh warga di sepanjang aliran Cicatih, "warga setempat juga bercerita tentang seringnya kejadian orang mancing yang palid atau hanyut dan tenggelam di sekitar area batu karut."

photo24 Juli 2022, tim dari yayasan Dapuran Kipahare, Disbudpora Sukabumi, Bestdaya dan para budayawan Nusantara melakukan napak tilas Sanghyang Tapak di sungai Cicatih. - (dok Yayasan Dapuran Kipahare)</span

Tentang Sri Jayabupati.

Mengutip narasi dari sarasehan cerdas berbudaya "makna prasasti sanghyang tapak dalam perspektif ruang dan waktu", di Balai Kota Bogor, 23 Juli 2022, sejarah Sri Jayabupati atau Prabu Detya Maharaja diketahui setelah Pleyte menemukan prasasti Cibadak. Kemudian Pleyte menulis artikel "Maharaja Cri Jayabupati Soenda's Outdst Bekend Vorst", dengan mengetengahkan transkip mengenai “Prasasti Cibadak”. (RPMSJB, Buku Ketiga, hal 10).

Sebelum ditemukannya prasasti Cibadak, sejarah di tatar Sunda seakan-akan berhenti tidak diketahui ujungnya, sehingga penemuan prasasti Cibadak menemukan arah yang jelas tentang kekuasaan di tatar Sunda pada masa lalu.

Pada masa raja-raja waktu itu seolah-olah Sunda kehilangan catatan sejarah. Baru diketahui jujutannya kembali pada Masa Sri Jayabupati atau Prabu Detya Maharaja, raja Sunda ke-20 dari alur Tarusbawa. Keberadaan Sri Jayabupati terungkap setelah Pleyte (1915 M) menemukan prasasti Cibadak di Cicatih Sukabumi.

Prasasti Cibadak terdiri dari 4 buah batu bertulis yang ditemukan di aliran Sungai Citatih. 1 batu ditemukan di kampung Pangcalikan, sedangkan 3 batu ditemukan di Bantar Muncang, Kecamatan Cibadak, Sukabumi. Menurut para ahli sejarah, prasasti tersebut dibuat pada tanggal 11 Oktober 1030.

Terjemahan dari prasasti tersebut pada intinya, berkisah tentang:

Selamat. Dalam tahun Saka 952 bulan Kartika tanggal 12 bagian terang, hari Hariang, Kaliwon, Ahad, Wuku Tambir. Inilah saat Raja Sunda Maharaja Sri Jayabupati Jayamanahen Wisnumurti Samarawijaya Sakalabuwana mandaleswaranindita Haro Gowar dhana Wikramottung gadewa, membuat tanda di sebelah timur Sanghiyang Tapak.

Dibuat oleh Sri Jayabupati Raja Sunda. Dan jangan ada yang melanggar ketentuan ini. Di sungai ini jangan (ada yang) menangkap ikan di sebelah sini sungai dalam batas daerah kabuyutan Sanghyang Tapak sebelah hulu sampai batas daerah kabuyutan sanghyang tapak dibagian hilir pada dua buah batu besar.

Untuk tujuan tersebut telah dibuat piagam yang dikukuhkan dengan seruan, kutuk serta sumpah oleh raja Sunda. 

Jika ada hamba yang setia mematuhi ketentuan tersebut akan dianugerahi hadiah dan dicukupi pangannya seumur hidup

Prasasti Cibadak menerangkan bahwa Sri Jayabupati membuat tapak disebelah timur kabuyutan sanghyang tapak. Dibagian sungai yang menjadi batas daerah kabuyutan tersebut orang dilarang menangkap ikan. 

Mungkin pada saat itu penduduk di sekitar prasasti sangat taat terhadap keyakinannya dan sangat takut terhadap kekuatan gaib, sebagaimana ciri masyarakat agraris lainnya, sehingga tanpa hukum kerajaan pun mereka akan taat dan mengikuti himbauan tersebut.

Baca Juga :

Menurut naskah Wangsakerta, tanda tersebut memang dibuat oleh Sri Jayabupati sebagai tanda penobatannya. Sri Jayabhupati dikenal-kenal memerintah Sunda pada tahun 1030 – 1042 masehi, ia putra Sanghyang Ageung yang dipusarakan di Situ Sanghyang. 

Dalam menjelaskan Sri Jayabupati, menurut Pustaka Nusantara, Parwa III sarga 1, Sri Jayabupati memerintah selama 12 tahun (952 – 964) saka (1030 -1042 M). Isi prasasti itu dalam segala hal menunjukkan corak Jawa Timur. Tidak hanya huruf, bahasa dan gaya, namun juga gelar raja yang mirip dengan gelar raja di lingkungan Keraton Darmawangsa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak