SUKABUMIUPDATE.com - Pastikan diri kamu terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial atau Bansos. Jika belum terdaftar, sebaiknya segera daftar salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau Kemensos.
Berikut cara melakukan pendaftaran melalui Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi, Anda bisa masukkan kata kunci Aplikasi Cek bansos di PlayStore, dan pastikan pembuatnya adalah Kementerian Sosial.
2. Lakukan registrasi, buat ID dengan menyiapkan nomor Kartu Keluarga, NIK yang ada di e-KTP terbaru, dan KTP saat melakukan registrasi.
3. Isi semua data yang diperlukan dengan benar dan lengkap, dan dapatkan akun untuk aplikasi ini.
4. Pilih menu, pilih menu Daftar Usulan, lalu tambahkan usulan. Anda bisa mendaftarkan diri Anda sendiri, keluarga, atau orang lain, atau bahkan fakir miskin yang sudah terkonfirmasi luput dari daftar penerima manfaat bansos.
5. Data berhasil, ketika berhasil diusulkan, data yang akan muncul adalah NIK dan status kesesuaian Dukcapil. Anda juga akan mendapatkan data kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga.
6. Pastikan semua data yang dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia sudah benar dan sesuai dengan berkas resmi yang dimiliki, seperti KTP, NIK, nomor KK, dan lain sebagainya. Hal ini untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengusulan penerima yang belum terdaftar.
Sementara itu melansir dari laman Kemensos, aplikasi Cek Bansos memiliki fitur baru yaitu fitur “usul-sanggah”. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerangkan aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu baru bernama 'Usul-Sanggah'.
Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.