SUKABUMIUPDATE.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama yang diterapkan di 12 Polda telah selesai diterapkan. Korlantas Polri menyebutkan bahwa angka pelanggaran lalu lintas turun signifikan sejak pemberlakuan ETLE.
"Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 7 Juni 2021.
ETLE tahap 1 ini diterapkan di 12 Polda yang terdiri dari Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.
Selain itu, penerapan ETLE ini juga diberlakukan di Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Beberapa pelanggaran yang banyak tertangkap kamera ETLE pada tahap pertama tilang elektronik ini antara lain, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Setelah sukses di tahap pertama, Korlantas Polri akan menerapkan sistem ETLE tahap kedua, yang rencananya diberlakukan mulai Juli 2021. Pada tahap kedua ini, titik-titik penilangan terdapat di 13 Polda dan dimulai dari Kota Solo.
SUMBER: TEMPO