SUKABUMIUPDATE.com - Delapan bulan lebih Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hal itu menyebabkan ekonomi resmi resesi pada kuartal III tahun 2020. UKM/IKM sebagai salah satu tulang punggung penggerak ekonomi nasional, menjadi salah satu sektor yang paling cepat terpukul.
Lalu bagaimana kondisi usaha kecil mikro (UKM) dan industri kecil mikro (IKM) di Kabupaten Sukabumi saat ini? Apa upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memulihkan kembali usaha UKM/IKM tersebut?
Simak wawancara bersama Kepala Bidang Bina UKM Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Nandang Sunandar di acara Tamu Mang Koko Edisi 5 Desember 2020 di kantor redaksi sukabumiupdate.com.
Bagaimana kondisi UKM/IKM di Kabupaten Sukabumi saat ini?
Tentu dari bulan Maret sampai Juni ini produk tertahan semuanya. Contohnya produk pertanian ini tidak masuk ke Jakarta, Bogor, dan daerah lain karena pandemi dan pembatasan-pembatasan yang terjadi.
Sebelum Pandemi Covid-19 ini ada berapa UKM di Kabupaten Sukabumi?
Berdasarkan data itu ada 25.000 UKM, yang terbina terfasilitasi ada sekitar 6.000, dan yang memiliki daya saing sekitar 2.000. Tapi memang yang namanya usaha ultra dan mikro itu sekarang hidup, besok mati, dan lusa bisa hidup lagi.
Berapa penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) di Kabupaten Sukabumi?
Penerima manfaat BPUM di Kabupaten Sukabumi ini ada 75.284. Kalau dikali Rp 2,4 juta, maka itu menghasilkan Rp 180 miliar lebih. Nah kalau produksi dan bahan baku berasal dari kita, maka perputaran uang ini seharusnya ada di kita. Artinya bantuan ini ada dampak.
Bagaimana dampak BPUM untuk produktivitas UKM di Kabupaten Sukabumi?
Memang ada dampaknya untuk para pelaku usaha. Nanti mereka bisa melanjutkan usahanya. Yang kalau dipakai belanja untuk produksi ya dampaknya ada. Tahap pertama itu kan sudah, sekarang ini tahap kedua, kalau pengusulannya sudah, tinggal nunggu hasil cleansing.
Paket kebijakan apa yang oleh pemerintah pusat diluncurkan untuk pemulihan ekonomi nasional di daerah?
Pertama ada BPUM ini, lalu ada pinjaman perbankan tanpa jaminan dengan besaran dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, jangka waktu pembayaran tiga bulan. Jaminannya usaha saja untuk pelaku usaha yang belum pernah akses kredit ke perbankan.
Simak selengkapnya di sini.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.