SUKABUMIUPDATE.com - Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kota Sukabumi pada APBD Perubahan tahun 2020 menuai penolakan dari elemen mahasiswa. Pasalnya kenaikan tunjangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kinerja DPRD Kota Sukabumi, ditambah situasi pandemi Covid-19.
Lantas, bagaimana jawaban DPRD Kota Sukabumi yang tetap ingin menaikkan tunjangan tersebut? Apa dasar hukumnya?
Mengupas tuntas permasalahan tersebut, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Muhammad Faisal Anwar atau akrab disapa Faisal Bagindo memberi penjelasan gamblang, dalam acara Tamu Mang Koko Edisi Sabtu, 14 November 2020 dengan tema "Kenaikan Tunjangan Wakil Rakyat Kota Sukabumi Ditengah Pandemi". Bagaimana pemaparannya? Simak wawancara singkat berikut.
Apa yang mendasari DPRD Kota Sukabumi ingin menaikkan tunjangan?
Saya senang sekali dapat koreksi dari kawan-kawan elemen mahasiswa, karena cerminannya ada di mereka. Tapi apa yang dilakukan oleh kami, DPRD Kota Sukabumi tentunya sudah melalui kajian.
Yang pertama kita naik tunjangan itu sudah lama, terakhir tahun 2014 dan baru sekarang kita melakukan kenaikan lagi. Ada asumsi berkaitan dengan kinerja kita, juga ada kebijakan-kebijakan lain berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 33.
Sedangkan Tunjangan yang mengalami kenaikan hanya Dua item, yakni Tujangan Perubahan dan Tunjangan Transfortasi sementara tunjangan yang lain masih sama seperti tahun 2014.
Dasar Hukum Kenaikan Tunjangan DPRD Kota Sukabumi?
Yang pertama berkaitan dengan PP 18 tahun 2017, ada Pemendagri, pembahasannya lebib prosedural, kita membahas KUA-PPAS Perubahan 2020. Kemudian kita juga melakukan penyampaian pembahasan di APBD Perubahan, samai evaluasi Gubernur dan Gubernur setuju, bahkan angkanya juga lebih tinggi dibandingkan dengan yang kita terapkan.
Berapa besarannya?
Yang disetujui Gubernur itu di angka Rp 20,8 juta. Itu tertera dalam evaluasi Gubernur, tapi kemudian kita mengambil di angka Rp 16,2 Juta.
Sebelnya Rp 9,2 juta untuk Tunjangan Transportasi, lantaran kita dengan kebijakan Pak Presiden. Transportasi itu untuk mengkompresi dari tadinya kita hanya mendapakatkan fasilistas kendaraan tapi kemudian diganti dengan uang. Yang tadinya Rp 9,8 juta menjadi Tp 13 juta. Jadi kenaikannya sebesar Rp 3 juta.
Kita total kenaikan keselurahan dari dua item sebesar Rp 16,2 juta per anggota dewan. Dikalkulasikan menjadi Rp 560 juta dikurangi Rp 9 juta, karena pimpinan DPRD Kota Sukabumi tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah melekat dengan fasilitas kendaraan. Ada tiga pimpinan di DPRD Kota Sukabumi.
Dari mana sumber dana tersebut?
Sumber dana sebetulnya dari kita juga, dari dana SILPA yang tidak terpakai mulai dari bulan Maret hingga Juni kita tidak melakukan kegiatan. Kemudian kita juga menghilangkan kegiatan peningkatan kapasistas dan satu pengadaan pakaian. Itu diantaranya, bukan kita mengambil uang keluar, melainkan uang dari DPRD yang tidak terpakai.
Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan Peraturan dalam Perpres 33, jadi nanti biaya penginapan anggota dewan itu satu hari Rp 4 juta yang biasanya hanya Rp 1 juta. Kemudian transportasi dan uang saku yang tadinya Rp 700.000 sampai Rp 1,2 juta, ini sudah keluar.
Nah kita tidak memanfaatkan itu, lebih baik kedalam saja dan akan melakukan pengawasan di Internal, maka kemudian uangnya ada di Internal kita. Kemudian uang tadi harus dibagaimanakan? Apakah dibiarkan yang nantinya kemudian hilang?
Updaters yang ingin menyimak lebih lengkap pemaparan Faisal Anwari soal kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi, bisa disimak di sini.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.