SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi menjadi pusat perhatian setelah menaikan tunjangannya di tengah pandemi Covid-19. DPRD Kota Sukabumi menjelaskan, tunjangan bagi anggota DPRD Kota Sukabumi itu terakhir naik pada 2014 lalu setelah itu tidak ada. Baru pada APBD Perubahan 2020 Kota Sukabumi ini tunjangan naik, itu pun yang naik hanya tunjangan perumahan dan transportasi. DPRD Kota Sukabumi menyatakan naiknya dua item tunjangan itu melalui kajian dan dengan dasar aturan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi Muhamad Faisal Anwar mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi itu nilainya Rp 16,2 juta, dengan demikian secara keseluruhan naiknya tunjangan untuk anggota DPRD Kota Sukabumi tersebut totalnya Rp 560 juta. Jumlah itu dikurangi Rp 9 juta karena 3 orang pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi. Sumbernya naiknya tunjangan itu dari SILPA, sebab bulan Maret hingga Juni DPRD Kota Sukabumi tidak melakukan kegiatan kemudian menghilangkan diantaranya peningkatkan kapasitas dan menghilangkan pengadaan pakaian.
Kendati demikian, Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran atau FITRA punya pandangan berbeda mengenai naiknya tunjangan DPRD Kota Sukabumi ini. Berikut wawancara dengan Direktur FITRA Jabar AA Hasan di acara Live Tamu Mang Koko, Sabtu (14/11/2020).
Mengenai naiknya tunjangan ini apa sudah memenuhi asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas?
Kalau kita bicara soal tunjangan dan hak-hak keuangan DPRD, ini tentu aturannya ada. Diatur dalam PP 18 tahun 2017 kemudian di Permendagri 64 tahun 2017. Kedua PP itu kemudian mempersyaratkan ada hal yang perlu dipertimbangkan yang pertama soal kemampuan keuangan daerah, yang kedua soal status daerah, maksudnya saya, kita ini dalam level kota kecil dan menengah. Dua hal ini menjadi pertimbangan, itu kemudian menjadi alat kritik kami.
Ini kan diusulkan oleh DPRD kemudian disepakati oleh pemerintah daerah, wali kota tentunya.
Poin pertama ini adalah kesepakatan bersama meskipun diusulkan oleh DPRD. Sehingga jika kemudian nanti diprotes, maka ini dua sisi mata uang bagian yang tidak dipisahkan DPRD pada bagian itu dan wali kota dalam bagian menandatangani Perwalnya.
Kemudian, Kota Sukabumi ini adalah kota kecil dan menengah. Fokus pada pembicaraan kita soal tunjangan perumahan (bagi DPRD), kenapa ada tunjangan perumahan karena tidak disediakan rumah negara untuk anggota DPRD, kemudian kenapa ada tunjangan transportasi karena tidak disediakan mobil operasional untuk DPRD, itu harus diclearkan dulu supaya kritik kita juga harus juga rasional.
Dalam kaitan itu maka kalau posisi kita adalah kota kecil menengah, mari kita tengok berapa sih kota kecil menengah di Jabar, ada Cimahi, ada Kota Banjar itu yang masuk dalam kategori kota kecil menengah.
Besaran anggaran yang diupayakan oleh wakil-wakil kita di DPRD (Kota Sukabumi) kalau kajian FITRA itu sudah masuk pada level kota menengah dan besar. Tambahan tunjangan perumahan itu sudah masuk mendekati angka Rp 29 juta, artinya dia sudah lebih besar Rp 7 juta diatas Kota Bogor. Kota Bogor (tunjangan perumahan) Rp 22 juta.
Saya khawatir begini, karena saya masuk pada level strategis, maka dalam prosesnya nanti ketika dievaluasi atau diaudit oleh BPK, saya yakin betul ini jadi temuan. Meskipun ini bukan pelanggaran, tapi ini temuan administratif yang kemudian kawan-kawan (DPRD Kota Sukabumi) punya kewajiban untuk mengembalikan keuangan itu, jika dibandingkan dengan status kotanya. Kalau soal (tunjangan) transportasi kenaikannya tidak begitu signifikan.
Apa yang harus dilakukan DPRD menanggapi kritik masyarakat soal kenaikan tunjangan?
Sekarang tugas DPRD adalah menjawab tuntutan publik, protes publik, kritik publik itu dengan membuka hasil appraisalnya. Menggunakan appraisalnya dari mana? nanti kita akan membandingkan dengan data-data pembanding lain.
Asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas terpenuhi atau tidak?
Dari tiga asas itu, bayangan saya ke depan ini akan menjadi temuan BPK. Bahasa sederhananya begini, dalam 2 bulan ini mereka mendapatkan anggaran tunjangan itu dengan kenaikan yang tadi disebutkan, itu kemudian di tahun berikutnya saya memiliki keyakinan akan diminta pertanggungjawaban untuk dibalikan.
Yang publik tolak itu bukan soal penambahan anggarannya tapi rasionalisasi penambahan anggaran. Ini kan problem kita adalah keterhubungan dalam hal ini eksekutif dan legislatif dengan masyarakat. Kenapa sih DPRD ingin naik tunjangan-tunjangan itu, ini yang harus disampaikan ke publik. Kenapa harus disampaikan, yang pertama publik yang punya uang, pengelolaan APBD itu adalah pengelolaan uang publik, jadi kita-kita ini harus tahu.
Untuk selengkapnya acara Live Tamu Mang Koko, simak disini.