SUKABUMIUPDATE.com - Para petani di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi mulai mengeluhkan kondisi kelangkaan pupuk bersubsidi. Kelangkaan ini bahkan terjadi di masa tanam tahun 2020-2021.
Lalu, bagaimana peran DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai wakil rakyat menelaah persoalan ini? Lalu bagaimana pula peran DPRD dalam mencari solusi?
Mengupas tuntas permasalahan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Heri Antoni turut dihadirkan dalam acara Tamu Mang Koko Edisi Sabtu, 7 November 2020 dengan tema "Musim Tanam Datang, Kenapa Pupuk Subsidi Menghilang?". Bagaimana pemaparannya? Simak wawancara singkat berikut.
Temuan anda di lapangan, apa yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi ini?
Kita urai dulu, di era pemerintahan Jokowi ini ada kebijakan Kartu Tani. Kebijakan ini bisa dikatakan sebuah terobosan besar dari pemerintahan Jokowi untuk mengatasi carut-marutnya distribusi pupuk. Yang dimana disinyalir selama ini sering terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pupuk distribusi. Yang seharusnya ke petani, malah lari ke tempat lain.
Namun demikian, kembali lagi kita dihadapkan antara konsep dan implementasi ini sering tidak nyambung. Bisa terjadi memang karena faktor kendala teknis, atau pun karena faktor alam.
Kalau sekarang, mungkin karena ada perubahan musim yang mendasar, sehingga musim tanam yang terlalu cepat atau kemungkinan distributor belum siap menyediakan stok pupuk di tempatnya, sementara petani dikejar oleh waktu tanam.
Dan ini terjadi di banyak tempat. Laporan masuk ke kita, meminta kejelasan, kenapa ini pupuk bersubsidi langka. Sementara ini belum kita dapat akar permasalahannya ada di mana.
Apakah faktor alam menentukan?
Bisa terjadi. Adanya fenomena alam La Nina ini, curah hujan cukup tinggi, sehingga estimasi awal masa tanam bisa lebih cepat. Prakiraan hujan mulai besar ini kan di November atau Desember, ini ternyata di September sudah mulai ada hujan dengan intensitas tinggi. Sehingga petani memutuskan untuk segera memulai musim tanam.
Nah, dikaitkan dengan fenomena kelangkaan pupuk, kembali saya sampaikan, di Kartu Tani itu kan ada data nama, alamat petani, luas lahan dan estimasi kebutuhan pupuk dalam satu musim tanam.
Sementara yang mendapatkan pupuk subsidi itu petani yang memiliki lahan maksimum dua hektare. Kalau dia punya lahan lebih dari dua hektare, dia beli pupuk komersil. Misalkan petani punya lahan tiga hektare, dua hektare jatah pupuk subsidi, sementara satu hektare lagi dia pakai pupuk komersil.
Lalu kaitannya dengan tata niaga distributor pupuk?
Itu kan petani sendiri yang datang ke kios. Distributor tidak mengantarkan pupuk langsung kepada petani. Petani datang ke kios membawa kartu tani, kemudian di sana akan terlihat otomatis kuotanya berapa.
Secara teori pelaksanaannya sudah baik. Cuma persoalannya kan banyak juga petani yang belum tertib mengurus kartunya, itu juga sebetulnya persoalan. Kemudian pupuk ini kan tidak tersedia di setiap desa juga kios-kiosnya. Sementara petani harus beli, ngambil ke toko.
Hemat saya, ini bukan hanya soal jumlah ketersediannya saja, tetapi ketepatan waktu distribusinya. Artinya kalau sudah tidak tepat waktu, sudah pasti mubazir. Yang bikin repot petani itu karena ketidaktepatan itu. Lahan misalnya sudah dibajak, siap tanam, tapi pupuknya tidak ada.
Lalu bagaimana upaya dari DPRD?
Kita ingin ada pertemuan khusus dengan pihak Dinas Pertanian maupun distributor pupuk. Mau kita rembukkan, dan kita urai. Ini sebetulnya akar persoalannya apa.
Pupuk ini kan kita harus tepat waktu, tepat dosis, tepat jenis. Kalau tidak tepat, ya mubazir. Memupuk tanaman yang sudah terlalu besar juga sudah tidak ada gunanya.
Updaters yang ingin menyimak lebih lengkap pembahasan mengenai kelangkaan pupuk ini bisa menyimak wawancara langsung dalam siaran ulang Tamu Mang Koko Edisi Sabtu, 7 November 2020.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.