SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sukabumi atau biasa disingkat ABSI sudah berulang kali melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Sukabumi, belum lama ini.
Bahkan sejarah mencatat aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi berujung bentrok antara massa aksi dengan aparat keamanan yang bertugas. Tercatat pula sejumlah mahasiswa sempat melakukan aksi menginap di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Apa yang melatarbelakangi ABSI begitu ngotot menolak UU Cipta Kerja? Mengupas hal itu, Korlap ABSI, Alvi Hadi Saputra dihadirkan dalam acara Live Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 24 Oktober 2020. Seperti apa pemaparannya, simak wawancara berikut.
Apa yang membuat ABSI menolak UU Cipta Kerja ini?
Atas nama rakyat yang kebingungan, ABSI menolak karena ada tiga persoalan mendasar. Pertama adalah persoalan prosedural, yang kedua persoalan paradigma UU Cipta kerja, yang ketiga adalah substansi dari UU Cipta Kerja.
Prosedur seperti apa yang dipersoalkan?
UU Cipta Kerja ini pada awal pembentukannya pun sudah tidak selaras dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Prosedur Pembentukan Undang-undang. Kami menyoroti pada persoalan partisipasi publik dan akademisi serta para ahli.
Saya mengecek kembali pentolan-pentolan Satgas Omnibus Law, ternyata beliau-beliau ini adalah orang-orang yang berkepentingan. Nanti akan kita bongkar dalam substansi Omnibus Law itu sendiri.
Semakin jelas bahwa UU Cipta Kerja ini adalah agenda dari kelompok-kelompok pengusaha yang nakal posisinya. Yang tidak mengindahkan aturan Undang-undang.
5 Oktober, UU ini disahkan tapi tidak ada satupun anggota DPR yang memiliki naskah akademik. Mengutip salah satu ekonom, DPR itu tidak tahu apa yang mereka.
Jangan tanya rakyat mereka mengerti Undang-undang atau tidak, tanya diri sendiri, punya tidak naskah akademiknya. Jangankan rakyat, DPR sendiri sampai kebingungan.
Lalu bagaimana maksudnya tentang substansi?
UU Cipta Kerja pasal 39 ada penghapusan kewajiban royalti 13 persen bagi perusahaan tambang. Royalti perusahaan tambang menjadi nol persen hari ini. Dan itu menjadi persoalan, karena apa? Karena penerimaan negara bukan pajak pun tahun 2018 saja terhitung Rp 50 triliun, dimana 80 persen dari Rp 50 triliun tersebut dihasilkan dari royalti perusahaan tambang.
Artinya negara sedang merugikan dirinya sendiri. Apabila ditarik, hampir dari setengah Satgas Omnibus Law adalah pemilik perusahaan tambang batu bara. Begitu nyata agenda pembentukan Undang-undang ini tidak mewakili suara rakyat.
Dari berbagai gelombang aksi, apa yang dihasilkan?
Hasil secara kelembagaan, kita sepakat dengan Pemerintah Kota Sukabumi, membentuk tim hukum bersama terkait dengan Judicial Review yang akan diajukan. Judicial Review kepada MK 30 hari setelah UU ini disahkan. Sedang berjalan.
Untuk DPRD Kota Sukabumi, kita berhasil memaksa DPRD melakukan sidang paripurna. Hasilnya lima fraksi menolak, melakukan voting, pada akhirnya DPRD Kota Sukabumi sah secara kelembagaan menolak UU Cipta Kerja. Sudah ada suratnya.
Selain Aliansi BEM Sukabumi, Tamu Mang Koko edisi 24 Oktober 2020 dengan judul "Mengapa Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja?" juga turut menghadirkan elemen mahasiswa dari PMII Kota Sukabumi dan HMI Sukabumi. Video hasil wawancara selengkapnya bisa dilihat di sini.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.