Mengupas Aspek Filosofis Sosiologis dan Yuridis Omnibus Law Menurut Praktisi Hukum Sukabumi

Senin 12 Oktober 2020, 00:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Sedikitnya ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus melalui beleid sapujagat ini.

Omnibus Law mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. 11 klaster tersebut adalah: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini langsung memicu gelombang penolakan dari elemen buruh serta mahasiswa. Mereka berdemontrasi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja. Tak sedikit pula yang menyoal UU ini lantaran dinilai pembahasannya terkesan tergesa-gesa.

Bagaimana Kuswara, Praktisi Hukum Sukabumi mengurai persoalan ini dari kacamata hukum? Mengupas tuntas hal itu, Kuswara memberikan pemaparannya dalam acara Live Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 10 Oktober 2020. Simak ulasan wawancara singkatnya berikut ini.

Bagaimana anda menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini?

Ketika kita bicara pembentukan Undang-Undang, ada asas yang mendasarinya. Pertama asas filosofis, kedua asas sosilogis, ketiga asas yuridis.

Dari segi filosofis, apakah Undang-Undang yang dibentuk ini sudah memenuhi landasan fundamental masyarakat Indonesia? Sebagai contoh di Pancasila adalah Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ketika sebuah aturan tidak mempunyai legitimasi secara filosofis, berarti Undang-Undang tersebut tidak mendapatkan legitimasi di masyarakat ketika diberlakukan.

Lalu apakah Undang-Undang ini sudah memenuhi landasan sosiologis? Bagaimana harapan masyarakat Indonesia secara fundamental terhadap satu aturan yang akan dibentuk.

Kemudian asas yuridis. Apakah Undang-Undang yang dibentuk ini bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar? Apakah bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang yang sederajat. Menurut saya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi ketiga asas tersebut.

Mengapa tidak memenuhi ketiga asas yang tadi disebutkan?

Ketika satu Undang-Undang telah mendapatkan sesuai dengan asas filosofis dan sosiologis, tidak mungkin ada penolakan yang sebegitu besar. Hanya hitungan jam, penolakan itu sudah luar biasa.

Proses pembuatan Undang-Undang kan sudah diikuti?

Sekarang gini, secara sosiologis saja, masyarakat Indonesia ini sedang konsentrasi bagaimana keluar dari masalah Covid-19. Secara sosiologis saja Undang-Undang ini dipaksakan.

Kemudian secara yuridis, Omnibus Law ini kan ibaratnya satu gerbong, satu aturan gabungan, menggabungkan beberapa aturan yang lain, supaya mempermudah mekanisme pembuatan Undang-Undang dan segala macam.

Apakah Omnibus Law ini cocok diterapkan di Indonesia?

Omnibus Law ini diterapkan di negara-negara yang dasarnya itu jajahan Inggris. Dan ini berkembang di Inggris. Apakah itu sudah sesuai dengan Indonesia? Dari segi fitroh hukumnya aja sudah enggak sesuai. Bagaimana kita bebicara filosofis, sosiologis dan yuridisnya Indonesia?

Secara sosiologis, kaum buruh ini sekarang sedang mati-matian bagaimana caranya keluar dari permasalahan Covid-19. Tiba-tiba ada aturan yang baru.

Kemudian secara yuridis, Omnibus Law ini hanya mengambil beberapa pasal. Misalnya Undang-Undang perburuhan beberapa pasal direvisi. Tapi Undang-Undang asalanya tidak. Ini kan permasalahan hukum. Ada istilah sengketa hukum, dimana hukum yang satu dengan lainnya itu bersengketa.

Undang-Undang Omnibus Law ini tidak sesederhana seperti membentuk Undang-Undang yang selama ini kita anut. Misalnya klaster perburuhan, ini perlu kajian mendalam. Sementara ini sekarang Omnibus Law mengakomodir 79 Undang-Undang. Dan merevisinya secara parsial.

Lalu semestinya bagaimana?

Adanya Omnibus Law ini kan tujuannya untuk menyederhanakan semua. Apa yang menjadi permasalahan bangsa ini, dari 11 klaster ini dibuat menjadi satu kesatuan dan mempermudah segala aspek.

Saya sepakat harus dipermudah, tapi dengan kehati-hatian. Jangan sampai itu tadi, secara filosofis, sosiologis dan yuridis tidak memenuhi. Kalau pembentukan Omnibus Law kita setuju, tapi dengan mekanisme yang elegan.

Simak wawancara selengkapnya dalam tayangan ulang Tamu Mang Koko Edisi 10 Oktober 2020 bertajuk "UU Cipta Kerja: Nasib Buruh dan Mimpi Investasi Sukabumi".

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug