Mengupas Aspek Filosofis Sosiologis dan Yuridis Omnibus Law Menurut Praktisi Hukum Sukabumi

Senin 12 Oktober 2020, 00:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Sedikitnya ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus melalui beleid sapujagat ini.

Omnibus Law mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. 11 klaster tersebut adalah: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini langsung memicu gelombang penolakan dari elemen buruh serta mahasiswa. Mereka berdemontrasi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja. Tak sedikit pula yang menyoal UU ini lantaran dinilai pembahasannya terkesan tergesa-gesa.

Bagaimana Kuswara, Praktisi Hukum Sukabumi mengurai persoalan ini dari kacamata hukum? Mengupas tuntas hal itu, Kuswara memberikan pemaparannya dalam acara Live Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 10 Oktober 2020. Simak ulasan wawancara singkatnya berikut ini.

Bagaimana anda menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini?

Ketika kita bicara pembentukan Undang-Undang, ada asas yang mendasarinya. Pertama asas filosofis, kedua asas sosilogis, ketiga asas yuridis.

Dari segi filosofis, apakah Undang-Undang yang dibentuk ini sudah memenuhi landasan fundamental masyarakat Indonesia? Sebagai contoh di Pancasila adalah Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ketika sebuah aturan tidak mempunyai legitimasi secara filosofis, berarti Undang-Undang tersebut tidak mendapatkan legitimasi di masyarakat ketika diberlakukan.

Lalu apakah Undang-Undang ini sudah memenuhi landasan sosiologis? Bagaimana harapan masyarakat Indonesia secara fundamental terhadap satu aturan yang akan dibentuk.

Kemudian asas yuridis. Apakah Undang-Undang yang dibentuk ini bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar? Apakah bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang yang sederajat. Menurut saya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi ketiga asas tersebut.

Mengapa tidak memenuhi ketiga asas yang tadi disebutkan?

Ketika satu Undang-Undang telah mendapatkan sesuai dengan asas filosofis dan sosiologis, tidak mungkin ada penolakan yang sebegitu besar. Hanya hitungan jam, penolakan itu sudah luar biasa.

Proses pembuatan Undang-Undang kan sudah diikuti?

Sekarang gini, secara sosiologis saja, masyarakat Indonesia ini sedang konsentrasi bagaimana keluar dari masalah Covid-19. Secara sosiologis saja Undang-Undang ini dipaksakan.

Kemudian secara yuridis, Omnibus Law ini kan ibaratnya satu gerbong, satu aturan gabungan, menggabungkan beberapa aturan yang lain, supaya mempermudah mekanisme pembuatan Undang-Undang dan segala macam.

Apakah Omnibus Law ini cocok diterapkan di Indonesia?

Omnibus Law ini diterapkan di negara-negara yang dasarnya itu jajahan Inggris. Dan ini berkembang di Inggris. Apakah itu sudah sesuai dengan Indonesia? Dari segi fitroh hukumnya aja sudah enggak sesuai. Bagaimana kita bebicara filosofis, sosiologis dan yuridisnya Indonesia?

Secara sosiologis, kaum buruh ini sekarang sedang mati-matian bagaimana caranya keluar dari permasalahan Covid-19. Tiba-tiba ada aturan yang baru.

Kemudian secara yuridis, Omnibus Law ini hanya mengambil beberapa pasal. Misalnya Undang-Undang perburuhan beberapa pasal direvisi. Tapi Undang-Undang asalanya tidak. Ini kan permasalahan hukum. Ada istilah sengketa hukum, dimana hukum yang satu dengan lainnya itu bersengketa.

Undang-Undang Omnibus Law ini tidak sesederhana seperti membentuk Undang-Undang yang selama ini kita anut. Misalnya klaster perburuhan, ini perlu kajian mendalam. Sementara ini sekarang Omnibus Law mengakomodir 79 Undang-Undang. Dan merevisinya secara parsial.

Lalu semestinya bagaimana?

Adanya Omnibus Law ini kan tujuannya untuk menyederhanakan semua. Apa yang menjadi permasalahan bangsa ini, dari 11 klaster ini dibuat menjadi satu kesatuan dan mempermudah segala aspek.

Saya sepakat harus dipermudah, tapi dengan kehati-hatian. Jangan sampai itu tadi, secara filosofis, sosiologis dan yuridis tidak memenuhi. Kalau pembentukan Omnibus Law kita setuju, tapi dengan mekanisme yang elegan.

Simak wawancara selengkapnya dalam tayangan ulang Tamu Mang Koko Edisi 10 Oktober 2020 bertajuk "UU Cipta Kerja: Nasib Buruh dan Mimpi Investasi Sukabumi".

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)