SUKABUMIUPDATE.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah ormas islam meminta pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ditunda.
Bukan tanpa alasan, permintaan itu berangkat dari kekhawatiran mereka bahwa ajang Pilkada tahun ini akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia. Sebab kita tahu, agenda pesta demokrasi tersebut identik dengan pengumpulan massa dalam jumlah yang tidak sedikit.
Tetapi, meski dihadapkan pada narasi antara hak hidup vs hak politik masyarakat, pemerintah, DPR, dan KPU tetap memutuskan tidak akan menunda Pilkada tersebut.
Di Kabupaten Sukabumi, kerumunan massa pendukung pasangan calon (paslon) dalam dua tahapan terakhir Pilkada, sulit dihindarkan. Di tengah tren kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, kerumunan massa tersebut dikhawatirkan dapat memicu lahirnya klaster penyebaran baru, yakni klaster Pilkada.
Lalu bagaimana pelakasanaan tahapan Pilkada Sukabumi di tengah pandemi ini? Berikut wawancara eksklusif bersama Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi, Yana Fajar FY Basori, dalam acara Tamu Mang Koko Edisi 26 September 2020 di kantor redaksi sukabumiupdate.com.
Muhammadiyah adalah salah satu ormas yang hingga saat ini konsisten meminta Pilkada serentak 2020 ditunda, apa alasannya?
Alasan yang paling utama tentu adalah kemanusiaan. Argumentasi lainnya, politik itu kan sebenarnya mulia. Tujuannya untuk memastikan nilai-nilai kemanusiaan ini terpelihara. Kita tahu bahwa kondisi ini tidak bisa kemudian dibiarkan saja berjalan, sementara fenomena pandeminya semakin terus menguat.
Ini juga berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh KPU. Kalau tidak salah, KPU memiliki ketentuan bahwa Pilkada ini bisa ditunda jika wabah Covid-19 terus meningkat.
Jika Pilkada serentak ini ditunda, maka ada ratusan daerah yang kepemimpinannya akan dipegang oleh Penjabat Sementara (PJS), di mana kewenangan PJS ini tidak bisa mengambil kebijakan dalam hal-hal yang strategis, bagaimana tanggapan Anda?
Sama seperti argumentasi kita menghentikan aktivitas yang lain. Salat saja kita masih diatur karena wabah ini. Sekolah juga sama. Mengapa persoalan ini tidak bisa ditunda juga? Kalau hal lain bisa ditunda. Bahkan beberapa tempat di Indonesia yang melakukan Pilkades juga ditunda.
Terkait PJS, kita kan memiliki sistem hukum administrasi negara yang sudah mapan. Ketentuan itu kan sudah ada. Tidak ada yang terganggu (dengan adanya PJS). Justru yang terganggu itu ketika ide ini dipaksakan. Karena narasinya ingin mengutamakan kesehatan, tapi tindakannya mendorong untuk melakukan aktivitas sebaliknya.
Pertumbuhan ekonomi nasional kita di Kuartal II minus 5,32 persen. Lalu proyeksi di Kuartal III minus 1 hingga minus 2,9 persen. Salah satu komponen yang jatuh ialah konsumsi masyarakat. Sementara dana penyelenggaraan Pilkada Sukabumi sendiri mencapai Rp 83 miliar (KPU), belum belanja masing-masing paslon. Apakah justru Pilkada akan mendatangkan kemaslahatan karena membantu mengungkit daya beli masyarakat?
Saya pernah membaca penelitian tentang aspek Pilkada dan perputaran uang itu tidak seperti itu. Perputaran uangnya kan tidak semerata itu, karena hanya pada lingkaran tertentu. Kan hanya inner circle yang memiliki itu. Yang sampai pada masyarakat apa sih?
Kalau misalnya kita membaca pernyataan Presiden tentang mendahulukan penangulangan kesehatan dibanding ekonomi, kan itu sudah tepat. Tapi yang jadi masalah ini kan bedanya kata dengan tindakan. Artinya perputaran uang ini belum berdampak secara luas kepada ekonomi masyarakat.
Lalu bagaimana sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi menghadapi Pilkada ini?
Negara ini sedang melakukan arogansi konstitusi. Kita pahami Pemilu tahun lalu itu berapa yang meninggal? Jadi sekarang soal angka-angka peningkatan Covid-19 ini bagaimana?
Saya khawatir kalau kediktatoran konstitusional ini dibiarkan terus. Siapa yang mau bertanggungjawab soal angka-angka kematian itu? Pertimbangan kita itu kan jelas bahwa menolak kemudharatan itu diutamakan ketimbang mengambil maslahat.
Simak selengkapnya di acara Tamu Mang Koko Edisi 26 September 2020.