SUKABUMIUPDATE.com - DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menduga ada praktik jual beli tanah negara di Blok Rawabolang, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, pihak Kecamatan Jampang Tengah mengatakan tidak ada praktik jual beli tanah negara, melainkan hanya kerjasama antara pemilik modal dengan para petani penggarap lahan.
Pihak kecamatan juga mengatakan, pemilik modal/investor dan Kepala Desa Bojongjengkol sudah bertemu dengan DPC SPI Sukabumi untuk mengklarifikasi masalah tersebut dan kemudian dianggap sudah tuntas. Tetapi, DPC SPI Sukabumi membantah adanya pertemuan itu.
Berikut hasil wawancara sukabumiupdate.com dengan Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, dalam acara Tamu Mang Koko edisi 5 September 2020.
Bisa Anda ceritakan kronologi dugaan praktik jual beli tanah negara tersebut?
Pertama, sejak tahun 2014 SPI memperjuangkan supaya lahan 30 hektare itu keluar dari klaim sepihak PT Bumi Loka Swakarya. Hal itu berdasarkan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT Bumi Loka Swakarya pada tahun 1992, yang menyatakan Blok Rawabolang di luar HGU. Kemudian ada pertemuan antara SPI, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Perkebunan, PT Bumi Loka Swakarya dan Muspika Jampang Tengah. Akhirnya PT Bumi Loka Swakarya mengakui lahan tersebut bukan bagian dari HGU dan dikembalikan statusnya menjadi tanah negara. Setelah itu, lahan itu digarap masyarakat setempat. Dugaan jual beli atau oper alih garapan muncul dua bulan yang lalu. Karena ada pihak yang masuk melakukan proses jual beli garapan itu.
Apa alasan Anda bisa membantah pertemuan antara pemilik modal/investor dan Kepala Desa Bojongjengkol, serta SPI tersebut?
Pada saat pertemuan di majelis itu SPI memang hadir di lokasi, tapi saat itu kami tengah melakukan advokasi petani yang tidak menjual garapannya. Jadi pada waktu perundingan itu, SPI bukan sebagai peserta rapat, tapi hanya hadir untuk mendengarkan. Peserta rapat saat itu Kepala Desa Bojongjengkol, investor, dan petani yang menjual garapan. Yang kita dengar investor memaparkan program dan menjawab isu yang berkembang di media. Pertemuannya terjadi tanggal 25 Agustus 2020.
Kalau ada investor akan melakukan kerjasama tanpa oper alih garapan, apakah SPI setuju?
Berbicara tentang reforma agraria itu kan penataan asset reform dan access reform. Yang menjadi konsen SPI itu asset reform, yakni bicara tentang keadilan kepemilikan tanah. Berkaitan dengan kerjasam dan pemberdayaan program, itu access reform. Sehingga harus ada aturan yang mengikat tentang pemberdayaan program tersebut.
Setelah tanah negara itu dikuasai individu atau korporasi, apakah tahapan selanjutnya sudah dapat dilakukan pendaftaran tanah (hak milik/HGB)?
Sangat terbuka dan dimungkinkan. Makanya jangan sampai lahan tersebut dimiliki perorangan yang melebihi batasan luas yang telah ditentukan. Karena hal itu akan memberikan dampak terhadap ketimpangan kepemilikan lahan yang tidak adil dan berefek kepada asset reform.