SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan senilai Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia.
Bantuan ini menambah skema insentif untuk umkm selain subsidi bunga, insentif pajak, kredit modal kerja, dan penempatan dana di perbankan untuk UMKM.
UMKM dengan kriteria apa saja di Kabupaten Sukabumi yang bisa mendapatkan bantuan ini? Bagaimana mekanisme pengajuan dan verifikasinya? Apakah bisa tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktiifitas usaha? Bagaimana upaya pengawasannya?
Mengupas tuntas hal tersebut, simak wawacara eksklusif bersama Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Ojang Sopandi, dalam acara Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 29 Agustus 2020.
Berikut wawancaranya.
Bagaimana proses verifikasi dan validasi data yang dapat dilakukan untuk menentukan UMKM penerima bantuan?
Jadi sebetulnya kalau kerjasamanya dengan desa dan ada ketentuaan kuota, misalnya Kabupaten Sukabumi mendapat 40 ribu UMKM, nah tinggal dibagi ke seluruh desa dan kelurahan. Kami di desa bisa mengidentifikasi mana UMKM yang bisa diusulkan. Jadi maksudnya, yang punya usaha dulu yang mendapat bantuan. Kalau kuota belum terpenuhi, baru kita lempar ke yang lain.
Bagaimana dampak ketika bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran?
Ketika nanti ada dampak hukum, di mana ada kelompok yang melaporkan pihak lain karena mereka bukan pelaku usaha, itu akan berdampak terhadap kebijakan kepala desa. Hal itu karena menyangkut Surat Keterangan Usaha (SKU). Kita bukan tidak paham itu, tapi ketika masyarakat sudah datang dan meminta SKU dengan dalih sudah punya usaha, kan kita tidak bisa secara serta merta waktu itu mengidentifikasi ke lapangan untuk memvalidasi data.
Bagaimana sikap kepala desa jika dampak hukum tersebut terjadi?
Kami meminta ketika nanti ada permasalahan tersebut, tolong kepala desa jangan dilibatkan dalam konteks seolah dia memanipulsi data. Karena kita bentuknya pelayanan publik dan itu paling dasar. Kecuali tidak ada SKU.
Apa harapan kepala desa terkait program bantuan UMKM ini?
Upayakan yang mengusulkan sekian ribu dari Kabupaten Sukabumi ini mereka dipastikan harus mendapatkan, baik itu pelaku usaha atau tidak. Karena semoga dengan adanya bantuan itu dia jadi usaha. Dan yang sudah berjalan, dia bisa meningkatkan usahanya.
Untuk informasi selengkapnya, simak di acara Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 29 Agustus 2020.