SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang serius kepada laju Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Maka dari itu, pemerintah berupaya membantu pelaku usaha mikro dengan sebuah program bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Nilai bantuannya sebesar Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku usaha mikro.
Pemerintah mengajak kepada pelaku usaha mikro agar segera mendaftarkan diri. Untuk di Kabupaten Sukabumi pendaftaran dilakukan di Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi. Adapun mekanismenya, para pelaku usaha mikro mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan kemudian oleh dinas akan diajukan ke pemerintah pusat.
Data yang diajukan DPKUKM ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Dalam pelaksanaanya, masyarakat yang ikut program ini harus mengisi surat tanggungjawab mutlak. Isi dari surat tanggungjawab mutlak itu menyatakan masyarakat yang mendaftarkan BPUM adalah pelaku usaha mikro dengan aset dibawah Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 300 juta. Kemudian bertanggungjawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal kerja, sarana pengembangan usaha, dan/atau penyelamatan usaha, kemudian tidak memberikan imbalan kepada siapapun. Selanjutnya tidak sedang menerima program KUR dan pembiayaan perbankan lainnya. Terakhir isi surat itu berbunyi apabila dikemudian hari pernyataan yang saya buat ini merugikan negara, maka saya bersedia dituntut dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu siapa yang berhak dan apa saja kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut, berikut wawancara dengan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana di acara live Tamu Mang Koko edisi Sabtu 29 Agutus 2020.
Bisa Pak Kadis jelaskan kriteria usaha apa bisa mendapatkan Bantuan ini?
Dalam rangka pemulihan ekonomi ini pemerintah salah satunya meluncurkan program bantuan produktif usaha mikro nilainya sebesar Rp 2,4 juta.
Persyaratan hanya dua sebetulnya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak (BPUM) itu yaitu yang pertama warga negara Indonesia, yang kedua surat tanggungjawab mutlak. Surat tanggungjawab mutlak ini menyatakan bahwa dia adalah pengusaha.
Tapi dari pemerintah provinsi perlu dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau kelurahan. Program ini dikhususkan bagi usaha mikro yang memiliki aset kurang dari Rp 50 juta dan kemudian omsetnya dibawah Rp 300 juta per tahun. Kemudian yang belum mendapatkan akses kredit dari perbankan, baik itu program maupun mandiri. Misalkan program seperti KUR, kalau mandiri dia (pelaku usaha mikro) butuh uang punya sertifikat tanah dijaminkan ke bank, jadi mereka yang belum pernah mengakses (kredit perbankan).
Dan bagi masyarakat pelaku usaha yang punya tabungan. Kalau punya tabungan pun maksimal harus dibawah Rp 2 juta. Jadi, nasabah dari perbankan saja bukan peminjam, jadi hanya menabung.
Apa tugas DPKUKM dalam program ini?
Tugas DPKUKM ini tiga. Pertama menginformasikan Bahwa ada program BPUM ini, kedua menampung pendaftaran bagi mereka yang ikut program dan yang ketiga fungsi kami ini adalah mengusulkan. Karena ada tujuh pintu pengusul ini, pertama DPKUKM, yang kedua himpunan bank negara atau himbara seperti BRI dan BNI, kemudian asosiasi bank pembangunan daerah (asbanda), kemudian himpunan bank-bank BPR, lalu BUMN seperti Pegadaian dan PNM, lalu PIP, kemudian koperasi.
Dari tujuh pintu pengusul, ada yang lebih dulu (mengusulkan usaha mikro untuk BPUM) seperti Himbaran. Bahkan di tanggal 9 (Agustus) menurut informasi dari Kementerian, itu yang dari Himbara sudah masuk (pengajuannya). Tanggal 24 Agutus sudah (bantuan) masuk (ke rekening).
Kalau dari pintu DPKUKM masih dalam proses, belum ada (BPUM yang cair).
Mengenai persyaratannya, untuk program bantuan Rp 2,4 juta ini apa saja?
Persyaratan yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat itu sebetulnya hanya dua, (pertama) warga negara yang ditunjukan oleh KTP disana ada nomor induk kependudukan atau NIK. Yang kedua sebetulnya bukan SKU. SKU itu sebetulnya dibutuhkan oleh DPKUKM. Konsepnya nanti dari SKU itu kita (DPKUKM) akan memberikan layanan, dimana masyarakat mengisi profil (usahanya) dimana DPKUKM akan membuat perizinan usahanya.
Sebetulnya yang dibutuhkan itu adalah sebelum (BPUM) cair ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak. Isi (surat) pernyataan (tanggungjawab mutlak) bahwa (yang mendaftarkan program BPUM) pelaku usaha, asetnya dibawah Rp 50 juta lalu omset (dibawah) Rp 300 juta.
Kemudian tugas kami (DPKUKM) sekali lagi mensosialisasikan, (menampung) pendaftaran lalu mengusulkan, setelah itu putus. Kita tidak memvalidasi. Nanti konsepnya, kementerian itu sudah membuat data dari kita masuk ke kementerian, disana itu ada sistem ODS. (Dengan sistem itu) benar tidak (masyarakat yang mengajukan BPUM) tidak punya akses kredit (ke bank).
Makanya yang diminta bukan nomor rekening tapi nomor induk (NIK). Begitu dihajar nomor NIK (ke sistem tersebut) maka kalau (masyarakat yang mengajukan program BPUM) punya nomor rekening di lima bank misalnya, maka data keluar dengan saldonya. (Menggunakan program) seperti itu karena ini tidak mungkin dilakukan dengan manual.
Berapa yang sudah diusulkan oleh DPKUKM untuk bantuan Rp 2,4 juta sampai sekarang?
Karena tidak ada kuota daerah, maka 12 juta kuota itu mainnya di pusat (secara nasional). Hanya Jabar mentargetkan 2 juta (kuotanya), tahu dapat atau tidak karena tergantung data percepatan. Hari ini (DPKUKM Kabupaten Sukabumi) mengirimkan seluruhnya 43 ribu (usulan). Sekarang sedang input lagi, data yang ada sekitar 60 ribuan. Kalau nanti Senin datang lagi (masyarakat mendaftarkan program BPUM), saya perkirakan 60 sampai 70 ribu (data yang diusulkan ke pusat) dari pintu DPKUKM.
Bagaimana DPKUKM mengetahui bahwa yang mendaftarkan itu benar-benar memiliki usaha?
Sebetulnya kita mengandalkan kejujuran dari masyarakat sendiri, benar tidak dia pengusaha? Kayak yang pedagang, kalau dia mengambil barang dari orang lain lalu keliling berjualan berarti dia pegawai. Tidak masuk kriteria (pelaku usaha). Kalau dia yang membuatnya (produk) lalu dia menjualnya berarti dia pelaku usaha. Inilah persepsi yang sulit dibedakan di tengah masyarakat, mana buruh mana pelaku pengusaha. Jadi kembali lagi bahwa program bantuan ini mengandalkan dari kejujuran mereka.
Makanya kementerian jurusnya membuat surat tanggungjawab mutlak.
Surat tanggungjawab mutlak itu ada akibat hukum tidak, misalkan nanti yang dapat bantuan ini bukan dipakai usaha?
Kalau ada yang menggugat ke hukum itu menjadi salah satu bukti. Kami mengajukan itu karena yang bersangkutan mengakui (bersedia mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak). Maka tanggungjawabnya pribadi.
Kalau data UMK di Kabupaten Sukabumi berapa banyak?
Data yang menjadi binaan kita itu 27 ribu totalnya, by name by adress dan jenis usahanya. (Binaan DPKUKM) mereka (pelaku usaha yang) sudah mengikuti bimbingan teknis kewirausahaan, lalu mengakses pameran (UMKM) dan sebagainya. Yang 27 ribu rata-rata usaha mikro.
(Usaha) Mikro itu ada yang formal dan non formal, kalau yang formal itu sudah memiliki surat izin usaha kecil menengah kalau yang non formal belum memiliki. Dan lebih dulu informasi (program BPUM) ke pelaku usaha binaan DPKUKM.
Video lengkap wawancara Tamu Mang Koko Simak Disini.