50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Disdik Bicara Kondisi Sukabumi

Minggu 16 Februari 2020, 06:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada tahun 2020. Ada tiga komponen yang berubah dari skema penyaluran dana BOS tahun sebelumnya. Pertama, mekanisme penyaluran dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah dan disalurkan tiga kali selama setahun.

Kedua, bertambahnya besaran harga satuan (Rupiah) per satu peserta didik. Terakhir, perubahan pada penggunaan Dana BOS, salah satunya Dana BOS dapat dibayarkan untuk guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50 persen.

Apakah perubahan skema penyaluran dana BOS tahun 2020 tersebut, khususnya pada penambahan alokasi untuk pembayaran guru honorer dilakukan demi menjawab sebagian tuntutan kesejahteraan guru honorer? Bagaimana Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyikapi perubahan kebijakan tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi secara gamblang memberikan pemaparan dalam acara live talkshow Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 15 Februari 2020 di kantor Redaksi Sukabumiupdate.com. Simak hasil wawancara berikut.

Dari skema penyaluran Dana BOS tahun 2020, apa dampak kebijakan tersebut ke daerah?

Tentu saja ini memang sangat berdampak positif terhadap pengelolaan Dana BOS di pemerintah daerah. Sebetulnya di tahun sebelumnya kami itu hanya sekedar pencatatan, penerimaan dan penggunaan Dana BOS.

Sebenarnya sejak tahun kemarin Dana BOS langsung ke rekening sekolah, tetapi pada satu tahun lalu belok dulu ke provinsi baru, ke satuan pendidikan. Hari ini mungkin potong kompas, dari RKUN masuk ke rekening sekolah.

Kenapa sangat berdampak? Karena dengan pola belok dulu itu lambat, harus ada verifikasi lagi di tingkat provinsi. Nah, kalau sekarang karena sudah menggunakan IT, jadi apa yang diterima Kemendikbud melalui Dapodik, sekarang cut off 1 Agustus 2019 hanya satu kali dan itu akan menjadikan satuan pendidikan penerima Dana BOS. Itu yang disebut fleksibilitas

Terganggu ke pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah akibat skema ini?

Tidak terganggu. Bahkan sejak dini kita bisa mengawasinya, karena dana masuknya sudah lebih awal. Kami sangat optimis skema baru ini akan berdampak positif.

Untuk pelaporan ada luring (offline) dan daring (online). Hanya yang daring itu langsung ke Kemendikbud, yang luring ada disimpan di sekolah. Pada saat ada yang melakukan audit ke sekolah atau satuan pendidikan, maka itu diperlihatkan. Kalau ke kami, ke Disdik, sama seperti yang diberikan ke Kemendikbud, terimanya hanya bentuk rekapitulasinya saja.

Pengendalian kami, kami punya pengawas satuan pendidikan sesuai binannya nanti. Kami mungkin akan support instrumen apa yang diperlukan oleh pengawas ini, agar pengawasan dan pengendalian bisa berjalan dengan baik.

Seringkali pencairan Dana BOS mengalami keterlambatan, apa penyebabnya?

Ini diakibatkan data Kemendikbud melalui laman Kemendikbud.go.id, ternyata masih ada beberapa sekolah yang belum update data se-Indonesia. Juga masih ada sekolah yang memiliki rekening ganda. Terus rekening yang tidak valid karena ditutup dan sebagainya.

Maka diberi kesempatan oleh Kemendikbud kepada para sekolah, punya waktu sampai tanggal 18 Februari 2020 pukul 23.59 WIB untuk menyelesaikan itu semua. Kalau itu tidak segera dilakukan, maka Dana BOS tidak akan bisa disalurkan.

Kalau hanya Disdik sendiri cukup sulit, karena yang melakukan update masing-masing satuan pendidikan. Hanya kami memastikan saja kepada teman-teman di satuan pendidikan, menginformasikan melalui berbagai media untuk segera melakukan update data di Kemendikbud. Mau itu update data rekening, maupun jumlah siswa dan sebagainya.

Bagaimana cara mengawasi dan memastikan alokasi 50 persen tersebut benar-benar tersalurkan?

Sebetulnya memang ini kan ada forum. Kalau tingkat SD itu per kecamatan ada K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Saya kemarin di beberapa rapat menekankan perlunya ada kesamaan dalam rangka perlakuan kepada guru honorer.

Jadi memang nilai besaran yang akan diberikan kepada guru honorer itu tergantung kepada jumlah siswanya dan jumlah guru honorernya. Di Kabupaten Sukabumi masih banyak, bahkan hampir 25 persen yang siswanya 60 orang satu sekolah. Minimal itu. Tapi rata-rata di angka 100.

Nah ini kalau di angka 100 siswa, itu berarti butuh guru honorernya enam orang. Kalau itu dimaksimalkan dapat Dana BOS 50 persen, maka guru honor akan menerima di kisaran Rp 600.000-an. Artinya masih lebih baik daripada tahun-tahun lalu yang hanya di angka Rp 300.000-an.

Tugas kami, berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020, Disdik kabupaten mengesahkan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) yang dibuat oleh satuan pendidikan. Di situ kami mungkin bisa masuk ke ranah itu. Memvalidasi. Kalau lebih harus di-cut, dirubah. Kalau kurang diupayakan maksimal.

Untuk sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di atas 200, dimungkinkan UMR bisa tercapai, bahkan lebih, asal guru honorernya hanya satu atau dua orang.

Penggajian guru honorer melalui Dana BOS ada beberapa syarat dan ketentuan, ada guru honorer yang terdampak dari skema baru ini?

Syaratnya kan sudah punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Ada yang terdampak. Karena NUPTK itu pernah moratorium lama, tidak terbit karena banyak kendala.

Salah satunya di aturan persyaratan Kemendikbud pada saat itu, harus diberikan surat tugasnya bukan oleh kepala sekolah. Minimal kepala oleh dinas pendidikan. Kalau swasta oleh yayasan. Bagusnya oleh kepala daerah. Alhamdulillah di tahun 2017 memberikan surat tugas itu yang per tahun. Setelah itu dikeluarkan banyak teman-teman guru yang sudah punya NUPTK. Tapi hari ini kondisinya masih ada.

Mengenai sertifikat kependidikan yang ada di skema baru ini, maksudnya bagaimana?

Yang dimaksud adalah, bagi rekan-rekan honorer yang telah menerima tunjangan profesi guru, maka tidak berhak diberi dari Dana BOS ini. Tapi mungkin bukan seperti itu kalimatnya, karena punya sertifikat profesi guru, tetapi belum tentu dia dapat tunjangan profesi.

Tetapi bagi guru yang sudah punya tunjangan profesi, pasti punya sertifikat. Makanya mungkin yang dimaksud itu guru honorer yang tidak berhak diberi Dana BOS itu yang sudah punya tunjangan profesi guru.

Bagaimana supaya alokasi Dana BOS itu benar-benar transparan dan sesuai regulasi?

Sebetulnya sejak lama sering kami sampaikan. Di samping fleksibilitas, perlu akuntabilitas. Ini transparansinya juga sama. Makanya di tahun 2020 ini di Juknis ditegaskan, selain laporan melalui laman resmi Kemendikbud, juga harus dipampang di papan informasi di sekolah, atau dimanapun yang terakses oleh masyarakat. Sekolah wajib mempublikasi rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS.

Tetapi, saya garis bawahi, kalau berbicara audit, ada aturan dan kewenangan yang mengatur dalam Undang-undang. Tidak semua bisa mengaudit. Tapi kalau sebatas informasi, boleh semua. Kan itu ada kepala sekolah, guru, komite sekolah dan lainnya.

Insyaallah rencana nanti kami akan adakan Bimtek bagi para kepala sekolah, guru, bendahara dan komite sekolah mewakili orang tua agar informasi skema baru Dana BOS ini tidak simpang siur.

Masih ada yang ingin disampaikan kaitan skema baru penyaluran Dana BOS ini?

Mumpung di acara seperti ini, sekalian saya sampaikan. Untuk meningkatkan akuntabilitas, tentunya ada tiga hal yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Pertama, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Mulai dari RKAS, buku kas umum, dan lain-lainnya harus dibuat. Jadi tidak hanya cukup online, tapi manualnya sirkulasi itu harus terlihat.

Kedua, sekolah juga harus melaporkan secara lengkap. Kepada siapa laporan ini? Tentunya kepada kami pemerintah daerah. Nanti kami akan rekap. Itu berupa manual. Salah satu diantaranya laporan ini harus ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah dan komite sekolah. Laporan tersebut disimpan di sekolah, hard copy diserahkan kepada kami. Sehingga tidak hanya di perencanaan kami validasi, tapi juga di penggunaan.

Ketiga, untuk publikasi kepada masyarakat, bagusnya ada papan informasi. Kalau tim monitoring, kami sebetulnya Tim BOS kabupaten sudah ada. Gabungan struktural dari kami di Disdik bersama pengawas satuan pendidikan. Untuk memastikan 50 persen itu sudah tercapai, lebih atau kurang, atau sudah tercapai belum kesejahteraan guru honornya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina