SUKABUMIUPDATE.com - Pelayanan e-KTP selalu menjadi sorotan dan menjadi keluhan masyarakat, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Sebab begitu lamanya warga mendapatkan e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman beberapa bulan lamanya. Keluhan ini juga dilayangkan masyarakat di media sosial. Tak ragu netizen juga menyebutkan bahwa ada praktik pungli dan percaloan dalam pembuatan e-KTP tersebut.
Apa yang sebenarnya terjadi? Berikut wawancara Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendy, dalam acara Tamu Mang Koko.
Sebetulnya SOP atau tahapan permohonan sampai keluarnya e-KTP itu seperti apa?
Sekarang ini diatur oleh PP Nomor 96 Tahun 2018, sudah sangat disederhanakan tidak seperti dulu. Kalau yang sudah terdata di dalam data base kependudukan yang ada Disdukcapil dan itu sudah dibersihkan datanya oleh pemerintah pusat (maka) apabila seseorang mau membuat KTP itu sederhana. Tinggal bawa KK datanglah ke kecamatan, datanglah ke UPTD Disdukcapil datanglah ke dinas. Mana aja yang dekat. Jadi 47 kecamatan ini sudah dibekali dari mulai alat perekam, dan ada 11 kecamatan yang sudah diberi alat pencetak.
Persoalanya, yang membuat itu kadang kala tidak membawa Kartu Keluarga (KK), atau membawa KK tapi KK yang jadul. Jadi sederhana sekali, tidak ada persoalan yang sulit sebenarnya. Kecuali belum terdata, misalnya anak yang baru gede kemudian belum terdata di dalam data base, itu pemula. (Bagi pemula) baru membawa keterangan dari desa. Itu bagi yang belum masuk data base, kalau sudah masuk gak usah ada pengantar lagi langsung aja bawa KK.
Sesederhana itu, tapi kok masyarakat lama mendapatkan e-KTP?
Seluruh pembuatan administrasi kependudukan dari mulai pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, semuanya tidak ada masalah. Tetapi dalam penyelesaian, satu yang menjadi masalah sampai hari ini yaitu pencetakan keping KTP.
Ketika di dalam Undang-undang dikatakan bahwa kewenangan pembuatan keping KTP itu ada di pemerintah pusat, maka selama ini pelayanan tidak akan optimal. Contoh Kabupaten Sukabumi wajib KTP-nya 1,8 juta. Dari 1,8 juta ini misalnya setiap hari datang ke dinas atau ke UPTD atau kecamatan, kalau saya ambil rata-rata paling sedikit 400 orang paling tinggi 600 orang. Sedangkan satu bulan cuma 500 keping yang didrop pemerintah pusat.
Inilah yang menjadi hal krusial di semua kabupaten terutama Kabupaten Bandung yang jumlah penduduknya banyak seperti Kabupaten Sukabumi. Apalagi Kabupaten Bogor. Ini yang perlu saya dijelaskan, siapa pun kepala dinasnya, siapa pun bupatinya tidak akan bisa menembus itu, sepanjang regulasinya tidak dirubah. Permohonan itu perbulan kalau dirata-ratakan minimal 6 ribu, maksimal bisa 10 ribu, itu yang dari pemula,rusak, hilang, datang, pindah dan lain sebagainya.
Sampai 1 November 2019 yang belum kita cetak karena blankonya tak ada (sebanyak) 45.642. Yang belum kita cetak itu kebanyakan dari akhir April sampai sekarang.
Terkait Suket, keabsahannya seperti apa?
Berdasarkan Undang-undang, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 96 dan terakhir surat edaran menteri tahun 2016 nomor 417 bahwa surat keterangan itu sama sahnya dengan KTP. Kalau ada yang menolak lapor kepada kami.
Soal percalonan KTP, bagaimana tanggapannya?
Saya ini sudah 6,5 tahun (menjabat Kadisdukcapil). Tahun pertama bagaimana saya membenahi sistem manageman pelayanan publik di kantor. Sehingga setiap tahun mengevaluasi. Saya terbuka, mungkin kita pernah dengar ada staf saya yang nakal kena OTT, itu sebuah kenyataan. Tapi kami tidak tinggal diam. Dengan pengalaman itu saya jamin (hal itu tidak terjadi lagi) di Disdukcapil yang saya awasi setiap hari.
Saya mohon kepada masyarakat, karena itu kepentingan sendiri dan keperluan yang sangat penting uruslah sendiri. Kemudian yang kedua, kami sudah lama menggunakan one day services, jadi tidak usah bayar selesai. Keping KTP kalau ada selesai (dicetak). Kantor kami juga salah satu contoh Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sehingga kami sangat patuh sekali. Plang (himbauan tolak pungli) semakin banyak saya tempel.
Sikap tegas Anda seperti apa terhadap percaloan?
Laporkan saja, tangkap saja (pelaku percaloan). Kalau anak buah saya, saya langsung kenakan sanski. Tidak sedikit saya mengeluarkan orang (akibat melakukan pelanggaran). Intinya saya mau mengajak partisipasi masyarakat, sebab persoalan ini tidak akan beres siapapun yang jadi kepala dinasnya apabila tidak ditunjang kesadaran masyarakat (untuk prosedural). Saya jamin (buat ktp) tidak bayar. Dan saya kasih hadiah (untuk masyarakat) yang bisa melaporkan calo apalagi dilakukan di depan (kantor) dinas. Asal namanya jelas, bila perlu difoto orangnya.