SUKABUMIUPDATE.com - Jelang berakhirnya bulan suci ramadan, umat muslim biasanya diwajibkan membayar zakat, salah satunya yakni zakat fitrah. Kini, dengan kemajuan teknologi finansial (fintech), membayar zakat bisa menggunakan uang elektronik dan berbagai alat pembayaran nontunai lainnya, salah satunya yakni menggunakan aplikasi Go-Pay.
Sebelum jauh membahas tentang inovasi fintech yang memudahkan masyarakat membayar kewajiban berzakat, sudah tahukah anda mengenai penjelasan dari pada zakat itu seperti apa, seperti misalnya siapa saja sih yang wajib membayar zakat, siapa yang berhak menerima zakat, apa saja jenis-jenis zakat dan lainnya seputar zakat ini. Simak kutipan wawancara sukabumiupdate.com bersama dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya.
Apa pengertian dari zakat itu menurut anda?
Kalau di dalam Alquran itu, zakat itu sama dengan sedekah. Nah, sedekah itu ada yang wajib dan ada yang sunat, yang wajib itu salah satunya zakat maal dan zakat fitrah. Kalo secara pengertian, zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Apa saja jenis zakat itu?
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki delapan jenis diantaranya ada zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat perusahaan, zakat perdagangan, zakat saham, zakat reksadana, zakat rikaz dan zakat lain sebagainya.
Siapa saja yang wajib membayar zakat itu dan kenapa umat islam diwajibkan untuk berzakat?
Yang lima syarat seseorang itu diwajibkan membayar zakat, syaratnya yakni beragama islam, berakal dan baligh, orang yang merdeka, memiliki nisab atau kelebihan harta dan seseorang yang memiliki hartanya secara penuh dan diperoleh dengan cara halal. Mengenai nisab itu ada ketentuannya, yakni seseorang yang memiliki penghasilan kotor dalam setahun mencapai 85 gram emas atau setara dengan harga emas itu.
Lalu umat islam itu diwajibkan membayar zakat dikarenakan zakat itu rukun islam yang ketiga. Zakat ini mempunyai banyak fungsi salah satunya yakni fungsi sosial selain sebagai fungsi daripada ibadah. Karena di dalam sistem ekonomi islam itu, disebutkan bahwa tidak ada uang yang menumpuk pada satu orang. Dengan zakat ini seseorang dipaksa untuk mendistribusikan kekayaannya kepada yang lain. Makannya ketika orang membayar zakat, insyallah banyak orang-orang lain juga yang tertolong.
Siapa saja yang berhak menerima dari hasil zakat tersebut?
Kita sebutnya sebagai asnaf, nah asnaf ini ada delapan golongan. Yang pertama adalah fakir, fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, yang kedua miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya, yang ketiga amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Keempat Muallaf. Adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, yang kelima hamba sahaya adalah mereka budak yang ingin memerdekakan dirinya, yang keenam Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya, yang ketujuh Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, yang kedelapan ibnu sabil adalah mereka ang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Mengenai potensi zakat dari para ASN Pemda Kota Sukabumi nih, berapa jumlahnya?
Ini sudah kita hitung, rata-rata ASN itu pendapatan per tahunnya itu sudah di atas nisab atau setara dengan 85 gram itu, rata-rata sudah bergaji Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, jadi para ASN ini memang masuk ke dalam kategori orang yang wajib membayar zakat. Kita ambil contoh, dalam se bulan itu mereka rata-rata wajib membayar zakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, kalau Rp 200 ribu per bulan dikalikan dengan se tahun dengan jumlah ASN di pemda Kota Sukabumi itu mencapai kurang lebih 3.700 orang, potensi zakat yang dihasilkan mencapai Rp 8,9 miliyar per tahun. Meskipun, yang masuk ke Baznas masih di bawah itu jumlahnya.
Misalkan kita ada di luar negeri, itu bagaiamana membayar zakatnya?
Berdasarkan syariah, katakanlah sedekah itu dianjurkan diprioritaskan diberikan kepada keluarga terdekat dulu atau tetangga. Jadi di sini ada faktor lokasi juga, zakat itu lebih utama diberikan kepad orang-orang terdekat kita dulu. Nah, untuk yang sedang berada di luar negeri, zakatnya bisa dikirimkan ke keluarganya yang ada di Indonesia lalu diberikan kepada keluarganya yang sedang membutuhkan atau tetangganya di Indonesia.
Nah sekarang kita mau bahas tentang kemudahan membayar pajak dengan adanya fintech, itu bagaimana?
Jadi Baznas nasional telah membuka peluang bagi umat muslim untuk mulai bersedekah lewat fintech ini. Hal ini dilakukan dikarenakan banyak orang yang sudah mulai bermigrasi dari pembayaran zakat melalui tunai ke fintech. Baznas akhinrya bekerja sama dengan Go-Pay sebagai penyalur zakat dari masyarakat.
Proses pemberian zakat dengan Go-Pay ini dapat dilakukan melalui pembayaran QR Code. Caranya, umat yang telah berniat untuk berzakat dapat langsung memindai QR Code milik Go-Pay yang terpasang di sejumlah tempat umum. Donasi yang dikehendaki pun lantas terpotong dari saldo Go-Pay yang dimiliki oleh orang tersebut. Kita rencanaya akan memasang QR Code ini di mal, stasiun kereta api, perkantoran, hingga pasar. Tentu saja ini salah aspek kemudahan yang ingin kita berikan kepada masyarakat khususnya dalam membayar zakat.