SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian ditangkapnya tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) Warga Negara (WN) asal China di wilayah Sagarenten, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu yang lalu menjadi viral dan jadi sorotan warga Sukabumi.
Lalu bagaimana fenomena ini bisa terjadi? Bagaimana seharus masyarakat Sukabumi jika menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) di lingkungannya, apa yang harus dilakukan dan sudah sejauh mana tindakan pemerintah memantau keberadaan para WNA dan TKA di wilayah Sukabumi ini.
Berikut petikan wawancara sukabumiupdate.com dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, saat Konferensi pers terkait penanganan kasus tujuh Warga Negara (WN) Tiongkok yang ditangkap oleh petugas imigrasi Sukabumi, di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jalan Jalur Lingkar Selatan Nomor 7, Kelurahan Sudjaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Suukabumi, Jumat (29/3/2019).
1. Ada berapa sih jumlah WNA yang ada di Sukabumi?
Ini data per tanggal 28 Maret 2019 ya, untuk WNA di wilayah Kota Sukabumi itu yang mempunyai izin tinggal kunjungan ada 15 orang, izin tinggal terbatas ada 34 orang dan izin tinggal tetap ada 19 orang. Jadi total WNA yang ada di Kota Sukabumi itu berjumlah 68 orang.
Untuk WNA di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang mempunyai izin tinggal kunjungan ada 28 orang, izin tinggal terbatas ada 531 orang dan izin tinggal tetap ada 52 orang. Jadi total WNA yang ada di Kabupaten Sukabumi itu berjumlah 611 orang.
Jadi keseluruhan total WNA aktif di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi berjumlah 679 orang.
2. Kalau jumlah TKA yang ada di Sukabumi?
Untuk Kota Sukabumi ada 11 orang dan untuk Kabupaten Sukabumi ada 349 orang. Jadi totalnya ada 360 orang.
3. Dari TKA yang ada di Sukabumi itu, warga negara mana sih yang paling banyak jumlahnya yang saat ini berada di Sukabumi?
Tiongkok/ China diurutan pertama dengan jumlah 181 orang, lalu Korea Selatan 109 orang, Taiwan 88 orang, Thailand 12 orang, Malaysia 7 orang dan negara lainnya berjumlah 36 orang.
4. Ada tidak dampaknya keberadaan WNA dan TKA ini di Sukabumi?
Harapannya dengan kondisi seperti ini, dampaknya tidak terlalu besar sih. Seperti yang kita ketahui bahwa, orang asing itu di sini membawa dampak yang lumayan juga untuk perekonomian masyarakat.
5. Lalu apa yang menjadi masalah?
Kita jangan berpandangan satu sisi saja, kalau semuanya kita berpandangan hanya satu sisi saja bagaimana dengan sisi misalnya penanam modalnya atau perusahaannya.
Banyak informasi dan berita di media massa dan media sosial yang isinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Toh keberadaan WNA dan TKA ini dapat kita tangani, dan mudah mudahan tidak menjadi viral lagi.
Kita sudah membuktikan apakah benar informasi atau berita sebelumnya bahwa ada ratusan TKA di satu tempat, setelah kita cek hanya ada tujuh, kita ubek-ubek terus tidak ada lagi kok.
6. Tadi anda bilang tentang sisi penanam modal atau perusahaan, adakah langkah atau tindakan tegas kepada pihak penanam modal atau perusahaan?
Kita akan berikan peringatan kepada mereka. Harusnya mereka kemudian melaporkan keberadaan daripada WNA dan TKA ini sedetail-detailnya kepada kita.
Apabila sudah diberikan peringatan pihak mereka tetap seperti itu, mohon maaf akan kita ambil tindakan tegas. Terutama kejadian di PT Zhong Min Hydro ini, sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang berlokasi di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi itu akan kami panggil, kaitannya tentang keberadaan tujuh TKA ini, kenapa mereka tidak memberitahukan kepada kita tentang keberadaan TKA tersebut.
7. Apakah sudah ada imbauan, sosialisasi atau penyampaian informasi kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA di tempat perusahaanya?
Setiap orang yang ketempatan ada orang asingnya, wajib untuk memberitahukan dan melaporkan nya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), jika tidak maka dapat mendapatkan sanksi hukum. Dari aplikas