SUKABUMIUPDATE.com - Setelah empat tahun implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa, isu pembangunan mulai bergeser kepada pembangunan desa yang berkualitas. Isu itu sejalan dengan semangat UU Desa yaitu meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meresponnya. Salah satunya melalui Program Inovasi Desa (PID).
Di Kabupaten Sukabumi, PID telah menyelesaikan salah satu kegiatan utamanya yaitu Bursa Inovasi Desa (BID) yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Desember 2018 lalu.
Lalu seperti apa kegiatan inovasi desa di Kabupaten Sukabumi yang saat ini difasilitasi oleh PID paska kegiatan BID tersebut? sukabumiudpate.com telah mewawancari Nandang Albian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Program Inovasi Desa (P3MD-PID) Kabupaten Sukabumi.
Berikut petikan wawancaranya:
Setelah 4 tahun realisasi dana desa, kenapa saat ini desa harus berinovasi?
Desa telah menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama empat tahun terakhir yang diperuntukan untuk bidang infrastruktur dan pemberdayaan. Di bidang infrastruktur contohnya, dana desa digunakan rata-rata untuk membangun jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan gang yang menjangkau masyarakat-masyarakat terdalam, setelah itu tuntas tentunya inovasi dibutuhkan.
Contoh untuk pembangunan embung desa, awalnya untuk penyangga perekonomian masyarakat di sektor pertanian saja, dengan inovasi embung desa dapat dikembangkan menjadi sektor wisata sehingga menjadi daya ungkit peningkatan pendapatan masyarakat. Begitu pula di bidang pemberdayaan, bukan sekadar kegiatan-kegiatan rutinitas yang sifatnya kurang substantif dalam pelatihan-pelatihan. Melainkan sektor pemberdayaan yang dibangun harus berinovasi menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Apa tujuan utama dari inovasi desa dalam PID?
PID yang telah diluncurkan oleh Kemendes PDTT RI bertujuan menjadi media berbagi inovasi desa dan keilmuan. Tidak semua desa di Indonesia mampu melakukan terobosan-terobosan terkait pembangunan desanya sehingga sukses, tapi ada desa-desa yang memiliki inovasi desa.
Dengan PID, maka desa-desa satu sama lain dapat saling berinteraksi secara keilmuan, saling bertukar pengetahuan, dan terobosan-terobosan. Desa-desa yang sudah berhasil membuat inovasi yang bermanfaat banyak bagi masyarakatnya dapat menjadi contoh dan parameter. Dapat direflikasi oleh desa-desa yang memiliki kebutuhan sama.
Kedepan, bukan sekadar hal-hal yang standar yang dibangun oleh desa, terutama dari dana desa. Melainkan hal-hal yang sifatnya terobosan-terobosan yang baik dan itu tentunya bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Setelah Bursa Inovasi Desa (BID) di Kabupaten Sukabumi, apa tindak lanjutnya?
Bismilllah, kami selaku Tenaga Ahli (TA) pemberdayaan masyarakat bersama Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan teman-teman Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di masing-masing kecamatan akan senantiasa mengawal kartu Inovasi Desa (IDE) dan kartu komitmen yang sudah dibuat dan dimusyawarahkan oleh masing-masing pemerintah desa bersama masyarakatnya agar teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun berikutnya.
Untuk mengembangkan inovasi dalam pembangunan desa, apa strategi yang dipakai oleh Program Inovasi Desa (PID) di Kabupaten Sukabumi?
Melalui penggalian pengetahun terhadap potensi-potensi di masing-masing desa dan penggalian pengetahuan terhadap kebutuhan masyarakat.
Dua pengetahuan tersebut merupakan strategi utama yang akan dikembangkan menjadi terobosan-terobosan inovatif dalam pembangunan desa untuk merespon kebutuhan masyarakat.
Artinya akan berbanding lurus, potensi yang dimiliki desa menjawab kebutuhan masyarakatnya.
Apa target capaian dari Program Inovasi Desa di Kabupaten Sukabumi?
Target capaiannya tentu sesuai dengan yang Kemendes PDTT RI dan masyarakat inginkan yaitu mensejahterakan masyarakat desa, melalui terobosan-terobosan dan inovasi yang contohnya telah diberikan oleh pemerintah.
Bagaimana seharusnya peran dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan inovasi pembangunan di desa?
Sebetulnya masyarakat adalah ujung tombak bagi terbangunnya inovasi pembangunan desa, artinya, yang menjadi target inovasi desa adalah mensejahterakan masyarakat desa dengan mempermudah berbagai akses layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Masyarakat desa tentunya menjadi objek dan subjek utama daripada pengembangan inovasi pembangunan desa itu sendiri, keterlibatan masyarakat dalam inovasi desa itu adalah mereka mampu berinisiasi, mengerti tentang kebutuhan di desanya, mengerti tentang kebutuhan dasar dirinya, mengerti tentang bagaimana mencari jalan keluar terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya, maka dengan sendirinya inovasi-inovasi akan mudah muncul dari hal-hal tersebut.
Meskipun baru sebagain kecil, desa-desa di Kabupaten Sukabumi juga sudah banyak yang telah inovasi dari masyarakat desanya, dengan PID dimungkinkan dapat di reflikasi dan di adaftasikan ke desa-desa lainnya yang memiliki kebutuhan, potensi dan keinginan yang serupa membangun desa supaya lebih maju.
Sebagai pendamping profesional, apa kendala yang anda dan tim hadapi saat memfasilitasi inovasi pembangunan di desa?
Masih kurangnya pemahaman tentang ruang lingkup inovasi desa, sehingga ini perlu kerja keras untuk mempropagandakan PID ke seluruh pelosok desa, dengan medan yang cukup berat dan wilayah yang luas maka ini jadi tantangan bagi kami.
Apa evaluasi anda terhadap implementasi UU Desa selama 4 tahun di Kabupaten Sukabumi?
Secara umum dengan adanya UU Desa tersebut desa yg dulunya hanya objek pembangunan sekarang sudah bergeser menjadi subjek pembangunan. Namun untuk menjadi subjek masih diperlukan peningkatan sumberdaya manusianya supaya lebih baik, cerdas dan mandiri, disini diperlukan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia.
Biodata Narasumber
Nama lengkap : Nandang Albian
Tempat tgl. Lahir : Smi, 31 Des 1979
Pendidikan terakhir : S-2 Ilmu Hukum
Dari universitas : UIN Bandung
Pekerjaan : TAPM P3MD Kabupaten Sukabumi
Alamat tinggal : Jl. Selabintana KM 6,5 Sukabumi