SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang secara bertahap mulai menerapkan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau Online Single Submission (OSS), yang diluncurkan oleh Pemerintah. Nyatanya, pelayanan perizinan melalui OSS masih mengalami kendala.
Lalu bagaimana sistem OSS dapat diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Berikut ini hasil wawancara sukabumiupdate.com bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto.
Sejak kapan sistem OSS diterapkan di Kabupaten Sukabumi?
Sistem perizinan berusaha OSS ini sudah diterapkan di Kabupaten Sukabumi, tak lama setelah dirilis oleh Pemerintah pada Juli 2018 lalu. Secara bertahap sistem ini kami terapkan meskipun belum bisa optimal.
Apa yang membedakan sistem OSS dengan sebelumnya, atau manual?
Pada dasarnya, sistem ini dibuat untuk penyederhanaan proses perizinan berusaha. Memudahkan masyarakat.
Nantinya, masyarakat bisa mengurus dan memantau langsung proses perizinan yang sedang ditempuh. Pemantauan bisa dilakukan menggunakan komputer, laptop, bahkan handphone melalui koneksi internet. Arahnya nanti ke sana.
Selama ini apa saja yang menjadi kendala?
Sistem ini tidak berdiri sendiri, dan di daerah bukan hanya DPMPTSP yang menentukan kesiapan OSS. Ada beberapa sub sistem lain untuk mendukung pelayanan OSS yang optimal.
Salah satu hal yang mendasar adalah, kita belum memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR ini disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda), dan merupakan kelanjutan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hari ini, pekerjaan itu (penyusunan RDTR,red) sedang dikerjakan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Bagaimana RDTR bisa berpengaruh terhadap sistem OSS?
RDTR menjadi dokumen untuk melihat informasi ruang di Kabupaten Sukabumi secara makro. Kemudian didetilkan data dari setiap kecamatan dan nantinya disajikan dalam bentuk digital.
Dokumen ini harus disampaikan ke pemerintah pusat dan diintegrasikan ke sistem OSS. Nantinya, siapa saja yang mau berinvestasi tinggal cek di sistem OSS.
Bisa diketahui apakah perizinan yang dikehendaki sesuai dengan RDTR. Kalau sesuai, izinnya nanti bisa keluar.
Misal, ada investor mau bikin pabrik. Nanti tinggal dicek RDTRnya yang disajikan secara digital di OSS. Bisa diketahui daerah mana saja yang memungkinkan untuk investasi pabrik tersebut.
Kendala lainnya apa saja?
Masih terkait kendala teknis. Sub sistem yang mendukung OSS ini juga ada pekerjaan di instansi-instansi lain.
Contohnya, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh tim sertifikasi yang dibentuk berdasarkan keputusan bupati. Ini hajatnya Dinas PU. Kalau SLF belum ada, lalu gimana IMB. Soal ini pun kita koordinasikan.
Lainnya terkait kendala sistemnya sendiri. Sistem OSS ini kan satu sistem yang melayani perizinan berusaha terintegrasi dari seluruh daerah di Indonesia.
Bisa dibayangkan, satu sistem digunakan secara nasional. Enggak heran kalau terkadang ada kendala, misalnya terkait masalah server.
Masalah OSS ini bukan hanya masalah kita, tapi juga masalah nasional.
Jika masih banyak kendala, bagaimana DPMPTSP bisa memberikan pelayanan melalui sistem OSS ini?
Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Kita menggunakan pola OSS dan manual.
Kami sudah koordinasikan dengan kementerian terkait, pemerintah pusat, dan ini masih dimungkinkan untuk dilakukan.
Di satu sisi, dokumen yang diinput melalui OSS terdaftar, tapi kita lakukan juga secara manual.
Beberapa prosedur perizinan yang bisa secara manual masih bisa dilakukan, yang penting jangan keluar dari koridor dasar hukum.
Untuk masyarakat yang mengurus perizinan berusaha, apakah masih banyak yang belum memahami sistem OSS?
Perizinan berusaha OSS bisa diakses melalui web oss.go.id, ada pula aplikasi untuk smartphone berbasis android. Namun kita akui masih ada masyarakat yang belum memahami prosedurnya, karena memang belum berjalan optimal.
Akhirnya mereka lebih banyak datang ke sini (DPMPTSP), dan kami pandu untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
Sejak dimulai pada Juli lalu, sudah berapa banyak berkas perizinan dari Kabupaten Sukabumi yang diurus melalui OSS?
Hingga saat ini yang tercatat di webform, sudah ada 1.644 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan yang menurut sistem sudah terbit dan dicetak, ada 547 NIB.
Tapi lagi-lagi karena sistem yang belum optimal, kami belum bisa memastikan apakah ini data yang pasti. Karena setelah dilihat, ada pula data yang double-double.
Bagaimana pandangan Anda terkait sistem ini?
Pada dasarnya sistem OSS ini dibuat untuk penyederhanaan proses perizinan. Namun disisi lain ada masalah terkait pengambilalihan kewenangan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat.
Dengan adanya OSS ini, nantinya Pemda tidak memiliki kewenangan perizinan, tidak bisa mengeluarkan izin. Ini kalau sistem OSS sudah optimal, atau normal lah.
Lalu kalau begitu, dimana otonomi daerahnya. Sementara salah satu tujuan otonomi daerah itu adalah adanya kewenangan daerah, salah satunya terkait perizinan. Tapi nanti diambil alih oleh pusat.
Menurut saya ini masalah yang masih bisa diperdebatkan.
Nantinya pemerintah daerah melalui DPMPTSP hanya melakukan fungsi notifikasi. Hanya mengecek, apakah yang mengurus izin ini betul sudah bayar pajak. Apakah betul sesuai dengan RDTR.