SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya di Sukabumi baik kota dan kabupaten saat ini seharusnya menjadi bagian penting pendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya. Pelayanan pubrik prima dan sumbangsih nyata dari BUMD bagi pembangunan sering kali masih jauh dari harapan.
Pemerintah akhir Desember 2017 silam, menerbitkan peraturan terbaru untuk BUMD. Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, salah satunya mengatur syarat orang-orang yang duduk di kursi BUMD, baik direksi hingga dewan direksi dan pengawas, harus bebas dari Politik.
Bahasanya tidak menjadi pengurus partai politik. Lalu bagaimana di Sukabumi, baik kota maupun kabupaten?
Berikut obrolan santai reporter sukabumiupdate.com, dengan pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, DR Asep Deni, Jumat petang (4/5/2018).
PP 54 tahun 2017 tentang BUMD sudah diberlakukan. Apa roh dari peraturan ini?
Pemerintah daerah harus segera melaksanakan PP tersebut agar pelayanan masyarakat lebih baik dan bebas dari kepentingan politik.
Jaman now, bagaimana memahami BUMD harus bebas dari kepentingan politik?
Pertama BUMD ini nomenklaturnya, tetapi bentuknya ada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kalau perumda sahamnya milik pemerintah daerah langsung, Sedangkan Perseroda bisa dimiliki yang lain sebagian, pemerintah daerah harus memiliki minimal 51 persen artinya masih punya kewenangan.
Kedua yang harus dipahami, BUMD itu bukan semata mata untuk mencari profit. Namun melayani masyarakat lebih baik lagi. Oleh karena, itu pelayan publik itu sebagian tugas dari pemerintah misalnya PDAM pengadaan air bersih, pariwisata termasuk pasar di dalamnya.
Dia melaksanakan sebagian tugas dari pemerintah daerah yang didelegasikan oleh perusahaan tersebut. Ketiga, Bahwa BUMD harus bebas dari kepentingan politik tertentu dan PP 54 ini sebenarnya cukup maju apabila dilihat dari pasal di dalamnya.
Jadi apakah boleh jajaran dewan pengawas hingga direksi dijabat oleh orang parpol?
Berkaitan dengan aturan persyaratan, direksi badan pengawas ditulis bahwa tidak boleh menjadi pengurus partai. Ketika sudah disahkan maka seharusnya sudah berlaku tinggal ditindaklanjuti oleh pemda.
Apa pengaruh PP 54 Ini untuk masyarakat?
PP ini progresif bagus dan itu untuk kepentingan publik. Oleh karena itu baik kota maupun kabupaten seharusnya sudah dilaksanakan.
Jika belum diterapkan PP ini maka siapa yang harus mendorongnya agar segera diberlakukan?
Seharusnya fungsi legislatif untuk langsung bertanya pada mitra kerja (Bupati/Wali Kota) bertanya kenapa belum dilaksanakan. Yang paling berhak bertanya adalah legislatif. Media massa, pengamat dan sebagainya mendorong untuk bisa dilaksanakan supaya pelayanannya jauh dari kepentingan poltik.
Apakah ada tahapan untuk melaksanakan PP 54 ini?
Setiap peraturan pemerintah punya tahapan, karena setiap aturan tidak bisa semua langsung dilaksanakan seperti UU lalu lintas baru dilaksanakan 10 tahun kemudian. Disiapkan dengan berbagai infrastruktur dan lainya.
Itu butuh infrastruktur? jika PP 54 2017 inikan tinggal pelaksanaan?
PP yang berkaitan dengan pelayanan publik agar lebih bagus dan tidak terapeliasi pada parpol tertentu baik direksi, komisaris, kemudian pengawas maupun pegawainya. Maka kita semua wajib mendrong pemda untuk segera melaksanakan PP itu.
Jika dibandingkan dibeberapa daerah lain?
Sebelum keluar PP ini, didaerah lain sudah dilakukan, misalnya di DKI Jakarta sudah ada komitmen pada BUMD yang dibawah pemda. Selain Fit and Proper bahkan Fakta integritas tidak terlibat dalam parpol tertentu.
Dalam jangka panjang jika masih terlibat ini menjadi tidak sehat dan tidak bagus. Kriteria pemegang BUMD sudah ada di PP baik untuk pengawas maupun direksi. Yang krusial itu, tidak pengurus aktif di salah satu satu partai politik kalau persyaratan umumnya ada di PP
Harapannya?
Ya, pemda agar segera untuk melaksanakan PP ini supaya pelayanan publik lebih baik lagi.