PP 54 Tahun 2017 dan Nasib Politikus Sukabumi di Kursi BUMD

Jumat 04 Mei 2018, 23:02 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya di Sukabumi baik kota dan kabupaten saat ini seharusnya menjadi bagian penting pendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya. Pelayanan pubrik prima dan sumbangsih nyata dari BUMD bagi pembangunan sering kali masih jauh dari harapan.

Pemerintah akhir Desember 2017 silam, menerbitkan peraturan terbaru untuk BUMD. Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, salah satunya mengatur syarat orang-orang yang duduk di kursi BUMD, baik direksi hingga dewan direksi dan pengawas, harus bebas dari Politik.

Bahasanya tidak menjadi pengurus  partai politik. Lalu bagaimana di Sukabumi, baik kota maupun kabupaten?

Berikut obrolan santai reporter sukabumiupdate.com, dengan pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, DR Asep Deni, Jumat petang (4/5/2018).

PP 54 tahun 2017 tentang BUMD sudah diberlakukan. Apa roh dari peraturan ini?

Pemerintah daerah harus segera melaksanakan PP tersebut agar pelayanan masyarakat lebih baik dan bebas dari kepentingan politik.

Jaman now, bagaimana memahami BUMD harus bebas dari kepentingan politik?

Pertama BUMD ini nomenklaturnya, tetapi bentuknya ada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kalau perumda sahamnya milik pemerintah daerah langsung, Sedangkan Perseroda bisa dimiliki yang lain sebagian, pemerintah daerah harus memiliki minimal  51 persen artinya masih punya kewenangan.

Kedua yang harus dipahami, BUMD itu bukan semata mata untuk mencari profit. Namun melayani masyarakat lebih baik lagi. Oleh karena, itu pelayan publik itu sebagian tugas dari pemerintah misalnya PDAM pengadaan air bersih, pariwisata termasuk pasar di dalamnya.

Dia melaksanakan sebagian tugas dari pemerintah daerah yang didelegasikan oleh perusahaan tersebut. Ketiga, Bahwa BUMD harus bebas dari kepentingan politik tertentu dan PP 54 ini sebenarnya cukup maju apabila dilihat dari pasal di dalamnya.

Jadi apakah boleh jajaran dewan pengawas hingga direksi dijabat oleh orang parpol?

Berkaitan dengan aturan persyaratan, direksi badan pengawas ditulis bahwa tidak boleh menjadi pengurus partai. Ketika sudah disahkan maka seharusnya sudah berlaku tinggal ditindaklanjuti oleh pemda.

Apa pengaruh PP 54 Ini untuk masyarakat?

PP ini progresif bagus dan itu untuk kepentingan publik. Oleh karena itu baik kota maupun kabupaten seharusnya sudah dilaksanakan.

Jika belum diterapkan PP ini maka siapa yang harus mendorongnya agar segera diberlakukan?

Seharusnya fungsi legislatif untuk langsung bertanya pada mitra kerja (Bupati/Wali Kota) bertanya kenapa belum dilaksanakan. Yang paling berhak bertanya adalah legislatif. Media massa, pengamat dan sebagainya mendorong untuk bisa dilaksanakan supaya pelayanannya jauh dari kepentingan poltik.

Apakah ada tahapan untuk melaksanakan PP 54 ini?

Setiap peraturan pemerintah punya tahapan, karena setiap aturan tidak bisa semua langsung dilaksanakan seperti UU lalu lintas baru dilaksanakan 10 tahun kemudian. Disiapkan dengan berbagai infrastruktur dan lainya.

Itu butuh infrastruktur? jika PP 54 2017 inikan tinggal pelaksanaan?

PP yang berkaitan dengan pelayanan publik agar lebih bagus dan tidak terapeliasi pada parpol tertentu baik direksi, komisaris, kemudian pengawas maupun pegawainya. Maka kita semua wajib mendrong pemda untuk segera melaksanakan PP itu.

Jika dibandingkan dibeberapa daerah lain?

Sebelum keluar PP ini, didaerah lain sudah dilakukan, misalnya di DKI Jakarta sudah ada komitmen pada BUMD yang dibawah  pemda. Selain Fit and Proper bahkan Fakta integritas tidak terlibat dalam parpol tertentu.

Dalam jangka panjang jika masih terlibat ini menjadi tidak sehat dan tidak bagus. Kriteria pemegang BUMD sudah ada di PP baik untuk pengawas maupun direksi. Yang krusial itu, tidak pengurus aktif di salah satu satu partai politik kalau persyaratan umumnya ada di PP

Harapannya?

Ya, pemda agar segera untuk melaksanakan PP ini supaya pelayanan publik lebih baik lagi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)