SUKABUMIUPDATE.com – Menakar kelebihan dan kekurangan full day school (FDS) sebagai sebuah kebijakan pemerintah pusat dalam dunia pendidikan yang sempat menjadi pro kontra beberapa waktu lalu, apakah benar-benar akan diberlakukan?
Beredar kabar, di Kabupaten Sukabumi telah diberlakukan FDS di beberapa sekolah, hal ini mengundang tanda tanya sebagian masyarakat, betulkah demikian? Untuk mengetahui hal tersebut Danang Hamid dari sukabumiupdate.com, Rabu (1/3) 2017 mewawancarai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman, di ruang kerjanya.
Berikut petikannya:
Menteri Pendidikan dan Nasional, Muhadjir Effendy pernah mewacanakan full day school (FDS), reaksi masyarakat pun beragam, tak sedikit yang menolak dan banyak juga yang mendukung, bagaimana program tersebut bisa dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi?
Berkenaan wacana tersebut, kita belum menerima petunjuk pelaksanaan dan aturan atau grand design pelaksanaan. Program FDS belum diberlakukan di Kabupaten Sukabumi. Sebab petuntuk teknis dan aturannya pun belum ada. FDS itu sebelum ada wacana dari pak Muhajir. Di beberapa sekolah memang sudah ada, terutama boarding school sudah lama berjalan. Oleh karena itu wajar jika terjadi pro dan kontra di masyarakat, menanggapi wacana FDS ini.
Menanggapi wacana ini, kita harus melihat persoalan secara utuh, grand design-nya kan belum jelas. Tapi kalau kita melihat di beberapa sekolah yang menyelenggarakan boarding school, saya kira tidak ada masalah sepanjang seluruh fasilitas yang berkenaan dengan delapan standar penyelenggaraan pendidikan terpenuhi. Delapan standar itu dari mulai standar pengelolaan, biaya, sarana dan prasarana, pendidik, dan tenaga pendidikan, Saya kira di sekolah-sekolah yang seperti tidak ada masalah.
Tapi memang, kalau kita melihat di sekolah-sekolah regular, apa lagi seperti di Kabupaten Sukabumi, pasti akan ada persoalan-persoalan.
Persoalan apa sajakah yang bakal muncul jika FDS diterapkan di Kabupaten Sukabumi?
Pertama, persoalan penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan. Terutama untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi ini sudah sangat kekurangan. Bayangkan saja jika kita punya 1.200 unit sekolah dasar (SD), minimal kan harus ada enam guru, supaya ada yang mengajar di kelas satu sampai enam. Berarti harus ada 7.200 guru PNS, kalau mau diisi guru yang sudah PNS.
Sekarang berapa banyak guru yang sudah PNS di Kabupaten Sukabumi?
Yang tersisa setelah ada yang pensiun sesuai dengan usianya, sekarang ada di angka 5.300-an guru PNS.
BACA JUGA:
Kabupaten Tasikmalaya Mandiri di Tangan Santri
Antara Persoalan Macet dan Pembangunan Sektor Pariwisata Sukabumi
FDS kan tidak hanya menambah jam belajar, tapi juga menambah kegiatan anak didik dengan ektrakurikuler? Â
Iya, makanya begini, ketika melaksanakan FDS itu mesti ada guru pembimbing, dari sisi itu saja kita akan sangat kesulitan di beberapa sekolah. Kemudian yang kedua, dari sarana prasarana belum semua sekolah merata. Ketiga, di Kabupaten Sukabumi ada peraturan daerah (Perda) tentang pengembangan pendidikan keagamaan. Lalu masyarakat menilai jangan-jangan setelah FDS diberlakukan madrasah diniyah akan hilang, dan lain sebagainya.
Jadi, sebetulnya bagaimana FDS itu?
Ternyata, ketika saya diundang oleh menteri pendidikan nasional, keharusan membimbing siswa dari mulai jam delapan pagi hingga jam empat sore, delapan jam guru wajib melakukannya. Salah satunya bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran keagamaan dan ekstrakulikuler. Apalagi, konsep pendidikan nasional kita sekarang adalah pembentukan karakter.
Apakah berlaku di semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas?
Ya, di semua jenjang itu. Dan barangkali nanti ada integrasi dilaksanakan pendidikan keagamaan di tempat yang sama, hal yang memungkinkan dalam satu atap. Tapi, kan kita belum menerima bagaimana grand design-nya. Oleh karena itu kita jangan dulu terlalu menanggapi.
Tapi katanya, selain boarding school, beberapa sekolah di Kabupaten Sukabumi sudah memberlakukan FDS?
Sekolah yang berstatus negeri belum ada, baik SD atau SMP. Terkecuali sekolah menengah atas SMK atau SMA yang dikelola provinsi, sudah ada yang memberlakukan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Kita belum ada aturannya, oleh karena itu harus dilihat secara komperhensif. Tidak mungkin dilakukan di semua sekolah, akan banyak menemukan kendala, terutama menyangkut tenaga kependidikan.
Jika nanti FDS diberlakukan, bagaimana nasib madrasah?
Kan, alangkah lebih baik jika mengajar di sekolah itu, soalnya guru agamanya sudah pulang, integrasi tadi, anak tidak pulang dulu ke rumah. Makanya kita tunggu saja seperti apa pentunjuk dan aturannya, saya belum berani mengembangkan wacana FDS ini, karena kan kita belum ada aturan dan petunjuk teknisnya.