SUKABUMIUPDATE.COM – Beberapa isu terkait penegakan hukum di Kota Sukabumi, dari mulai kasus korupsi yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, hingga mangkraknya pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, cukup menyedot perhatian publik Kota Sukabumi.
Lalu bagaimana tanggapan dari Kepala Kejari Kota Sukabumi Raja Ulung Padang terkait isu-isu seksi tersebut?
Kepada Fery Heryadi, Aa Rohman, Heri Hermawan (Litbang), dan Tedy Lesmana dari sukabumiupdate.com, pria kelahiran Medan ini menjawab dengan gaya santai namun tetap lugas, di ruang kerjanya di jalan Perintis Kemerdekaan No. 6, Kota Sukabumi.
Berikut petikannya:
SukabumiUpdate.com: Sejak kapan menjadi Kepala Kejari Kota Sukabumi?
Raja Ulung Padang: Sudah dua tahun saya di kota ini. Sebelumnya saya menjadi Kepala Kejari Bangka Belitung, dan Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Aceh. Tahun 2014 saya menjadi Kepala Kejari Kota Sukabumi.
Kalau Boleh tahu, apa motto hidup Anda?
Fokus dan mencintai pekerjaan, dan bekerja sesuai kode etik profesi.
Kita hidup hanya sementara. Saya bukan siapa-siapa dalam pandangan Allah SWT. Ketika saya terbawa arus air pada bencana tsunami di Aceh pada 24 Desember 2004 lalu, pada saat itu, saya merasa benar-benar keciiilll dalam pandangan Allah SWT.
Sebelum terbawa arus air, saya masih tampil rapih dan ketawa-ketawa, tiba-tiba tinggal pakaian dalam yang melekat di tubuh saya. Saya juga sempat terpisah dengan keluarga akibat bencana ini. Allah SWT masih menyelamatkan saya, masih memberi saya kesempatan untuk kedua kali. Saya instrospeksi diri, begitu kecil saya dalam pandangan Allah SWT. Saya suka merinding kalau bercerita soal ini.
Bisa ceritakan sekilas, apa saja yang sudah dan akan dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait penegakan hukum?
Dalam upaya mengoptimalkan kinerja dan upaya preventif penegakan hukum di Kota Sukabumi, saat ini kami tengah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS-red) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, khususnya dengan pihak sekolah. Sampai saat ini baru selesai di empat SMA (sekolah menengah atas-red).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam upaya meningkatkan bimbingan masyarakat taat hukum (Binmatkum).
Selain itu?
Sesuai tupoksi yang diatur undang-undang, kami juga sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi terbatas hanya untuk kasus perdata penyelenggara negara, lho ya.
Selain itu kami juga menjalin kerjasama dengan badan hukum dan usaha milik negara. Hingga saat ini sudah ada sekitar 18 perusahaan dan lembaga negara yang melakukan kerjasama seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-red) dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi.
Jika bicara prestasi dalam hal penegakan hukum, apa yang sudah dilakukan Kejari?
Pada 2016 ini Kejari Kota Sukabumi sudah menetapkan tiga tersangka bernisial MA, AR, dan RD dalam kasus dugaan korupsi dana kredit bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPBD) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2012.
Ketiga tersangka itu merupakan pengurus Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Kota Sukabumi, dan sudah dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi. Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp5 miliar.Â
Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka bernisial MA pada kasus dugaan korupsi kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar yang sumber dananya juga berasal dari LPDB-KUMKM anggaran tahun 2012. Namun, untuk kerugian akibat kasus ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Jabar.
Hingga semester pertama tahun ini, berapa nilai uang negara yang sudah diselamatkan?
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sampai saat ini, sekitar lima miliar rupiah hasil penyidikan kejaksaan dari tujuh tindak pidana. Itu di luar dua kasus yang saya sebutkan tadi, lho ya.
Berapa target kasus yang akan diungkap tahun ini?
Tidak ada target. Yang ada, optimalisasi penanganan kasus korupsi. Kalau bisa sepuluh kasus, semua akan kita usut.
Berbicara soal Pasar Pelita, publik Kota Sukabumi saat ini bisa dibilang terfokus ke masalah ini. Bagaimana pendapat Anda terkait mangkraknya pembangunan Pasar Pelita ini?
Kami tidak mau berasumsi, karena sedang ditangani pihak Polres Sukabumi Kota.
Apa yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sukabumi terkait kasus ini?
Kami hanya memantau perkembangan pembangunan Pasar Pelita ini.
Apakah sudah banyak laporan yang masuk kepada Kejari Kota Sukabumi?
Laporan sudah ada yang masuk, tetapi masyarakat harus memahami terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi-red) kejaksaan. Karena untuk menetapkan, bahwa di suatu kasus tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor-red), harus dilengkapi alat bukti yang cukup.
Apakah sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sukabumi Kota?
Hingga saat ini kami belum menerima SPDP tersebut dari pihak kepolisian. Saat ini yang kami tahu kasus mangkraknya pembangunan Pasar Pelita tersebut tengah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota. Tetapi, kami belum mengetahui sudah sejauh mana penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan lembaga hukum itu.
Jika nantinya ditemukan ada kerugian negara, apa langkah Kejari?
Kami pastikan dahulu alat bukti yang kuat dan mendukung. Jika sudah ada alat bukti mencukupi, maka akan langsung kami limpahkan ke pengadilan.
Yang jelas kami tidak ingin mencari-cari kesalahan orang atau lembaga lain, namun jika ditemukan adanya kerugian negara kami pastikan tidak akan tebang pilih.Â