SUKABUMIUPDATE.COM – Amburadulnya sistem penerimaan siswa baru tahun 2016, di Kota Sukabumi terus memunculkan protes dari kalangan masyarakat. Sekolah swasta pun sempat merespon kekacauan ini dengan unjuk rasa ke kantor DPRD setempat.
Lalu apa yang menjadi argumen rekan rekan guru swasta terkait hal tersebut. Berikut petikan wawancara dengan Ketua Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, Endang Imam kepada Fit NW di kantor redaksi sukabumiupdate.com:Â
SU : Apa sih yang menjadi alasan BMPS harus berunjuk rasa bahkan hingga menuntut Walikota Sukabumi mundur terkait kacaunya sistem penerimaan siswa baru di Kota Sukabumi?
Endang Iman : Intinya kita sangat kecewa dengan pemerintah daerah, yang bukan saja melanggar aturan tapi mengingkari janjinya untuk mengawal proses PPDB 2016 sesuai aturan dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Aturan apa saja yang dilanggar Pemkot menurut BMPS dan apa konsekuensinya?
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, ada Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 yang dilabrak oleh pemkot dan dinas pendidikan. Dua produk hukum lebih tinggi ini rohnya bukan untuk  permerataan siswa, tapi menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Artinya dengan melanggar aturan tersebut Pemkot juga melanggar hak anak?
Benar, aturan-aturan yang disusun oleh pemerintah pusat dan kementrian ini memiliki landasan dasar tentang menciptakan ruang pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia. Pembatasan kuota penerimaan siswa baru dan rombongan belajar, bukan untuk pemerataan, tapi bagaimana anak-anak dapat belajar dengan nyaman, mendapatkan ruang kelas yang cukup oksigen dan tidak berdesakan.
Setiap anak berhak mendapat suplai oksigen yang baik yaitu ruang dua kali dua meter persegi didalam kelas. Aturan tersebut berdasarkan penelitian ahli di mana ruang penuh sesak oleh siswa tidak hanya membuat transfer ilmu antara guru dan murid tidak maksimal, tapi juga mengancam kesehatan otak akibat kekuranngan oksigen.
Wah, hingga sejauh itu. Pemkot tahu nggak ya soal hak anak ini hingga berani melanggar aturan pemerintah pusat, dengan menerima siswa baru melebihi kuota yang sudah ditetapkan. Pendapat anda?
Nggak mungkin pemkot atau Dinas Pendidikan tidak paham, mereka orang orang pintar. Mereka tahu ada aturan tapi tetap dilabrak dengan alasan tekanan dari kelompok dan kepentingan. Pemerintah kok takut ditekan atau diancam hingga pilih langgar aturan, ini kan nggak benar. Makanya kita pas demo bilang pemkot ini masih ada nggak. Negara kalah sama preman.
Hahaha. Kalo menurut Anda siapa saja yang berpotensi menekan kepala sekolah, dinas pendidikan bahkan walikota pada proses PPDB ini?
Banyak dan dari berbagai kalangan, mulai dari oknum pejabat pemerintah, oknum lembaga negara, dan oknum orang atau organisasi yang punya pengaruh. Saya tidak bisa sebut nama, harusnya kepala sekolah membuka daftar siapa saja orang orang yang menitipkan siswa ilegal dalam PPDB ini. Kepala sekolah kan alasanya ditekan, harusnya dia buka.
Tapi saya menduga kekacauan ini tidak semata adanya intervensi dari luar, tapi juga ada keinginan oknum di sekolah untuk meraup uang dari proses ilegal ini.
Artinya ada jual beli bangku kelas?
Silahkan Anda telusuri karena dugaan tersebut kuat dan terdengar di mana mana. Modusnya biaya atau sumbangan siswa baru. Guru sekolah negeri itu sudah cukup dengan segala pendapatan resmi yang dikucurkan dari pemerintah, seandainya mereka tidak punya siswa baru pun mereka tetap digaji oleh negera, karena pegawai negeri sipil.
Ironis karena pada saat kondisi tidak ada siswa di sekolah swasta seperti saat ini, guru gurunya terutama yang non PNS tidak bisa gajian, anak dan keluarganya gimana? Tahun ini ada lima sekolah swasta di Kota Sukabumi yang sama sekali tidak kebagian murid baru, mau gimana nasib guru gurunya.