Kamis 20 Mar 2025, 20:08 WIB

DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.

Proses revisi ini diawali dengan dikeluarkannya Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang mengusulkan perubahan UU TNI dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, DPR memasukkan revisi UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui rapat paripurna pada 18 Februari 2025.

Sebelum pembentukan Panitia Kerja (Panja), Komisi I DPR RI mengadakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terkait revisi UU TNI.

Pada 4 Maret 2025, RDPU digelar dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, RDPU dilaksanakan dengan Menteri Pertahanan untuk membahas aspek teknis dan strategis dari revisi tersebut.

Setelah menerima berbagai masukan, Komisi I DPR membentuk Panja revisi UU TNI pada 11 Maret 2025. Rapat perdana Panja digelar pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, membahas tiga klaster utama dalam revisi UU TNI, yaitu kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat prajurit TNI boleh tetap aktif, serta usia pensiun perwira tinggi.

Pada 18 Maret 2025, Panja menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara untuk membahas penyesuaian frasa agar tidak terjadi tumpang tindih antara tugas TNI dan Polri.

Setelah serangkaian pembahasan tersebut, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna pada 20 Maret 2025 untuk disetujui menjadi undang-undang.

Video Update