Nasib Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah

Kamis 12 September 2024, 20:23 WIB

Seorang kakek di Kota Malang, Jawa Timur harus mendekam dalam sel penjara karena memelihara ikan aligator. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Hakim Ketua I Wayan Eka dalam persidangan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024).
.
Terdakwa diketahui bernama Piyono, kakek 61 tahun warga Sawojajar, Kota Malang. Dia berusaha tegar saat mendengarkan putusan majelis hakim.
.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Kakek Piyono dinyatakan bersalah telah memiliki dan memelihara 8 ekor ikan predator ilegal atau aligator gar aipama gigas. Dia didakwa melanggar tindak pidana perikanan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Nomor 31 Tahun 2024.
.
Dia dihukum 5 bulan penjara subsider 1 bulan atau dengan uang pengganti Rp5 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 bulan subsider 2 bulan dan denda Rp10 juta.
Follow Sosial Media Sukabumiupdate.com
.
Video Editor: Matar
.
Ikuti WhatsApp Channel Sukabumiupdate.com untuk mengakses berita terkini dan terpercaya dari kami. Ketik http://bit.ly/45OKoGj di browser kamu sekarang juga!
____
Facebook https://www.facebook.com/sukabumiupdate.video/
Instagram https://www.instagram.com/sukabumiupdatecom/
YouTube https://www.youtube.com/channel/UC7r5Sy74cgdO3-41uyFQgMQ
Dailymotion https://www.dailymotion.com/sukabumiupdat

Video