Respon Keluarga Dini: Bukti Sudah Lengkap, Kok Bisa Ronal Tannur Divonis Bebas?

Kamis 25 Juli 2024, 21:10 WIB

Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29 tahun) pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu.
.
Korban adalah warga Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ruli Diana Puspita (35 tahun) kakak kandung korban mengungkapkan rasa kecewanya saat mendengar kabar jika pelaku pembunuh sang adik diberikan vonis bebas oleh hakim.
.
“Sangat disayangkan sekali sangat kecewa kita sebagai keluarga sangat kecewa banget soalnya keputusan itu kita dengernya gimana ya jadi pas denger dia (Ronal) bebas padahal kan itu harusnya 12 tahun kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” ujar Ruli kepada sukabumiupdate.com di rumahnya, Kamis (25/7/2024).
.
Terlebih, keluarga merasa aneh atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa. “Dapet kabar kemarin sore waktu kita ada acara, infonya terdakwa dibebaskan terus kita semua kaget kok bisa, jadi gimana yah aneh kok bisa bebas kenapa?,” tanya dia.
.
Ruli mengaku sangat menyayangkan keputusan hakim tersebut. Pasalnya semua alat bukti yang disidangkan sudah cukup jelas untuk menjerat terdakwa. “Sangat disayangkan seorang hakim kok bisa gitu kan, sedangkan (alat bukti) itu banyak ada saksi, ada itu, kenapa bisa sampe bebas sampai nggak ditahan,” terangnya.

Video