Garang Acungkan Sajam, 8 Pelajar Sukabumi Berujung Tangis di Kantor Polisi
Wajah garang saat konvoi dan acungkan senjata kepada warga berubah isak tangis di bawah kaki sang ayah. 8 pelajar yang diduga geng motor itu diamankan Pihak Kepolisian Sektor Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Rabu (7/6/2023).
8 pelajar itu terlihat berbaris di depan ruang tahanan Mapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota. Mereka terlihat menangis memeluk kaki sang ayah sebagai ungkapan rasa bersalahnya di Kantor Polisi. Kamis (8/6/2023).
Diketahui, ke 8 pelajar itu masih bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat ini mereka berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
Dari pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, 8 pelajar yang berjejer dan dihadapkan langsung dengan orangtuanya itu, seketika suasana di Kantor Polisi itu berubah menjadi haru dan tak sedikit orangtua dan ABH yang meneteskan air mata.
Setelah itu, terlihat para ABH membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh ABH dan orangtuanya. Adapun isi daari surat penyataan itu mengatakan bahwa mereka meminta maaf kepada seluruh warga yang diresahkan dan mereka menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan tercela yang dilarang oleh agama dan aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, apabila dikemudian hari mereka melanggar isi dari surat pernyataan tersebut, mereka bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, beredar video berdurasi 15 detik di media sosial instagram yang memperlihatkan diduga belasan geng motor yang konvoi sambil mengacung-acungkan senjata tajam melintasi Jalan pemukiman warga di Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin (5/6) lalu.
Kapolsek Cisaat Mapolres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya telah mengamankan 8 pelajar yang diduga geng motor tersebut setelah melakukan pendalaman melalui bukti video yang beredar.
Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Kita juga menggunakan Undang-undang Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012," sambungnya.
Reporter: Asep Awaludin
Redaktur: Syamsul Hidayat
Video Editor: Safrudin