SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor angkat bicara seputar dampak fenomena kawin cerai di kalangan masyarakat, terhadap anak-anak. Dia tak menampik bahwa fenomena yang intensitasnya tinggi itu sering berakibat pada perebutan hak asuh anak.
“Dipastikan anak-anak kehilangan pengasuhan, dan terganggu tumbuh kembangnya,†ujar Ulfah saat dihubungi Tempo, Senin, 3 April 2017.
Pengasuhan anak pasca perceraian orang tua, menurut dia harus melalui sejumlah prosedur. Melalui pengadilan, kata Ulfah, hakim bisa diminta untuk mencantumkan ketentuan mengenai kuasa asuh atas anak yang bersangkutan. Hal itu melalui pertimbangan terkait apakah kuasa asuh akan diberikan pada pihak ayah maupun ibu.
“Jika kuasa asuh tak dicantumkan dalam keputusan perceraian, orang tua bisa melakukan kompromi dan negosiasi tapi disesuaikan dengan kondisi anak,†tutur Ulfah.
Penentuan hak asuh pasca perceraian, kata dia, tak boleh menutup akses bagi anak untuk menemui kedua orang tuanya. “Prinsipnya, setiap anak memiliki hak mendapat kasih sayang dari kedua orang tua, sehingga pihak yang memperoleh kesempatan sebagai kuasa asuh tak boleh menutup akses anak untuk bertemu ibunya atau ayahnya.â€
Sumber: Tempo