SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini homeschooling merupakan salah satu pilihan untuk memberikan pendidikan kepada anak. Sistem pendidikan ini diatur di dlam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Homeschooling masuk dalam jalur pendidikan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Dalam pelaksanaannya, selain melakukan homeschooling secara mandiri, banyak keluarga yang melakukan homeschooling secara kombinasi dengan lembaga atau yayasan yang melakukan pendidikan homeschooling.
Namun, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wilayah II Jakarta Utara, Mulyadi, di Jakarta, Jumat, meminta masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih yayasan atau lembaga yang menyelenggarakan homeschooling.
Ia mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan orangtua sebelum memilih penyelenggara homeschooling.
Pertama, secara administrasi, lembaga harus mempunyai landasan hukum atau payung hukum atau terdafatar di Kemenkumham. Selain itu harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional, yang artinya terdaftar di dinas pendidikan.
Kedua, mempunyai kurikulum yang jelas sehingga anak mempunyai program yang jelas dalam belajar.
Ketiga, lembaga mempunyai guru yang bersertifikat dan kompetensi. "Artinya guru mempunyai kemampuan untuk mengajar," kata Mulyadi
Mulyadi yang juga ketua Yayasan Tunas Karya Bangsa, mengatakan, hal itu perlu diperhatikan oleh orang tua agar anak benar-benar memperoleh pendidikan yang layak.
Selain itu, Mulyadi juga mengingatkan agar lembaga tidak hanya memberikan nilai tanpa proses pembelajaran yang baik kepada murid.Â
Ia mengatakan masih banyak penyelenggara homeschooling yang memerlukan pembinaan.
Â
Sumber:Â TempoÂ