Peristiwa ini terjadi saat dua wanita ini bermain di Holcim Education Forest Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi hari ini memusnahkan barang bukti dari 26 perkara pidana umum. Narkoba paling banyak, ada juga senjata jenis pistol air softgun dan golok sebagai barang bukti pelanggaran UU Darurat RI, yang dipotong dengan mes
Ketiganya masing-masing berinisial US (32 tahun), DA (32 tahun) dan (36 tahun). Para pelaku curas ini melancarkan aksinya pada Juli-November 2020. Ketiganya berhasil ditangkap pada pertengahan Desember 2020 lalu.
Diduga tak terima perlakuan korban, akhirnya pelaku berinisial AI (35 tahun) nekad menggebuk kepala.