#umk kabupaten sukabumi
Keuangan07 Januari 2025, 14:13 WIB

Naik 6,5 % Jadi Rp 3,6 Juta, Disnakertrans Minta Perusahaan di Sukabumi Patuhi UMK 2025

Demi memastikan hak buruh, Tedi akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi. | Foto: Istimewa
Keuangan24 November 2023, 17:29 WIB

UMK 2024 Kabupaten Sukabumi Diusulkan Jadi Rp 3,6 Juta, SPSI: Baru Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66.
Ilustrasi Uang | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66. | Foto: Istimewa
Sukabumi09 Desember 2022, 11:54 WIB

Tak Hanya UMK 2023, Buruh Sukabumi Minta Ada Aturan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi menilai keputusan tersebut bukan keputusan ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh.
Buruh anggota SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa soal UMK. | Foto: SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi