#tni aktif bisa isi jabatan kementerianlembaga
Nasional29 Mei 2024, 11:48 WIB

Draf Revisi UU TNI: Seizin Presiden, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan Kementerian/Lembaga

Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47.
(Foto Ilustrasi) Revisi UU TNI sebagai usulan insiatif DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. | Foto: Pixabay/@DanielBone