#thr lebaran
Keuangan14 Maret 2024, 19:00 WIB

Tidak Boleh Dicicil, Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Tunjangan hari raya atau THR harus dibayarkan maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil
Ilustrasi - Tidak Boleh Dicicil, Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran | Foto: Istimewa
Keuangan14 April 2023, 15:30 WIB

Tolak THR Dicicil Dua Kali, Ratusan Buruh di Cicurug Sukabumi Mogok Kerja

Ratusan buruh di Sukabumi ini menghentikan seluruh aktivitas produksi dan menempelkan sejumlah atribut aksi pada tembok pabrik.
Buruh PT Tirtamas Lestari saat aksi mogok kerja di halaman perusahaan di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Mereka menolak THR dibayar dicicil. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Keuangan30 Maret 2023, 13:23 WIB

Pertama Kali, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun untuk THR Guru dan Dosen

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR terhadap guru dan dosen tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
(Foto Ilustrasi) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan guru dan dosen akan mendapatkan THR sebelum Lebaran. | Foto: Istimewa
Keuangan30 Maret 2023, 11:53 WIB

Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

Sebelumnya Ida menandatangani surat edaran nomor Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023.
Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. | Foto: Kemnaker
Nasional28 Maret 2023, 15:44 WIB

Tak Boleh Dicicil, THR Harus Diberikan kepada Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Ida meminta pengusaha untuk memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. | Foto: Kemnaker