#tarif baru retribusi puskesmas
Sukabumi04 Februari 2024, 10:04 WIB

Melalui Perda PDRB, Tarif Puskesmas di Kota Sukabumi Naik Jadi Rp15 Ribu

Melalui Perda PDRB, Dinkes Kota Sukabumi sebut tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali setelah 12 tahun yang lalu.
Kantor Dinkes Kota Sukabumi di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa