#syarat pengusungan calon pilkada terbaru
Sukabumi Memilih20 Agustus 2024, 14:59 WIB

Aturan Berubah! Mengintip Peluang Partai Non Parlamen di Sukabumi Mengusung Calon Pilkada

Aturan syarat pengusungan pencalonan kepala daerah mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa