#suga bts didenda
Entertainment02 Oktober 2024, 16:30 WIB

Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta

Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.
Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)