#spsi sukabumi
Keuangan24 November 2023, 17:29 WIB

UMK 2024 Kabupaten Sukabumi Diusulkan Jadi Rp 3,6 Juta, SPSI: Baru Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66.
Ilustrasi Uang | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66. | Foto: Istimewa