#pn bandung
Sukabumi15 Mei 2024, 17:12 WIB

3 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal Perumda ATE Sukabumi Divonis 1 Tahun Penjara

Tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi terbukti korupsi dana penyertaan modal, divonis 1 tahun bui.
Tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi terdakwa korupsi penyertaan modal saat mengikuti sidang putusan di PN Bandung. (Sumber : Istimewa)