#pencalonan pilkada 2024
Sukabumi Memilih29 Agustus 2024, 16:26 WIB

Ketua DPC Kabupaten Sukabumi Berganti Jelang Pilkada, PDIP Resmi Usung Iyos-Zainul

PDIP membebaskan Yudi Suryadikrama dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi jelang Pilkada 2024. Paoji Nurjaman ditunjuk jadi PLT.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). | Foto: Istimewa
Nasional22 Agustus 2024, 18:33 WIB

Dasco Umumkan RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pihaknya batal mengesahkan RUU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber Foto : DPR RI)
Sukabumi Memilih21 Agustus 2024, 15:45 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, keputusan ini diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
Konferensi Pers KPU RI dalam rangka menyikapi putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. (Sumber Foto : Dok. KPU)
Sukabumi Memilih21 Agustus 2024, 14:47 WIB

DPR Usul Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD

Hal ini diatur dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada inisiatif DPR yang disampaikan dalam rapat Panja RUU Pilkada.
Gedung DPR RI Jakarta | Foto : Ist
Sukabumi Memilih20 Agustus 2024, 20:14 WIB

Presiden PKS Beri Restu Iyos-Zainul untuk Maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Iyos-Zainul juga telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyerahkan SK dukungan kepada Iyos-Zainul dalam Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Indonesia di ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (20/8/2024). | Foto: PKS
Sukabumi Memilih20 Agustus 2024, 17:55 WIB

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Bahas Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada

Rapat DPR bareng KPU bahas Putusan MK soal perubahan syarat pencalonan Pilkada 2024 itu dijadwalkan pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Sumber Foto: DPR RI/Golkar)
Sukabumi Memilih20 Agustus 2024, 14:59 WIB

Aturan Berubah! Mengintip Peluang Partai Non Parlamen di Sukabumi Mengusung Calon Pilkada

Aturan syarat pengusungan pencalonan kepala daerah mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih20 Agustus 2024, 14:08 WIB

Detail Putusan MK: Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Dapat Kursi DPRD

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi.
(Foto Ilustrasi) MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada. | Foto: Istimewa