#parpol bisa usung calon kepala daerah meski tak dapat kursi dprd
Sukabumi Memilih20 Agustus 2024, 14:08 WIB

Detail Putusan MK: Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Dapat Kursi DPRD

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi.
(Foto Ilustrasi) MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada. | Foto: Istimewa