#pajak baru kendaraan bermotor
Keuangan12 Desember 2024, 23:48 WIB

Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede