#netralitas kades di pilkada 2024
Sukabumi Memilih16 November 2024, 09:39 WIB

Putusan MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada 2024

MK menyebutkan pasal ini merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71.
(Foto Ilustrasi) MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih25 September 2024, 10:30 WIB

Simak Ancamannya, Mendagri Wanti-wanti Kades yang Tak Netral di Pilkada 2024

Tito telah mengimbau berkali-kali agar kades tetap netral selama Pilkada 2024.
(Foto Ilustrasi) Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan temuan pelanggaran kades yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan ke Bawaslu. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih19 September 2024, 20:40 WIB

Panwaslu Sukaraja Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Perangkat Desa di Pilkada Sukabumi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sukaraja saat melakukan sosialisasi netralitas ASN, TNI/Polri dan Aparat Desa, Kamis (19/9/2024) | Foto : SU
Sukabumi Memilih18 September 2024, 10:53 WIB

Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Jika Calon Kepala Daerah Libatkan ASN dan Kades

Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar.
(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI mengimbau calon kepala daerah tidak melibatkan ASN dan Kades selama Pilkada 2024. | Foto: Menpan.go.id