#muatan berlebih
Nasional01 Februari 2023, 21:23 WIB

Nasionalisme Terusik Jika Investasi Melanggar Regulasi Truk Muatan Berlebihan

Kemehub menyatakan kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp 43 triliun per tahun akibat truk muatan berlebihan.
Ilustrasi jalan rusak. Kemehub menyatakan kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp 43 triliun per tahun akibat truk muatan berlebihan. |Foto: Dok. Sukabumiupdate.co