#kantor advokat mz al faqih partners
KATA WARGANET19 Maret 2024, 17:04 WIB

KPID Sumut: Judicial Review Masa Jabatan KPI Demi Pembenahan Sistem Ketatanegaraan

Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan menegaskan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun bukanlah ego sektoral yang bermotif ekonomi.
Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan | Foto : Ist
KATA WARGANET06 Maret 2024, 23:26 WIB

Dekan FISIP Universitas Brawijaya: Masa Jabatan KPI 3 Tahun Pemborosan, Ubah Jadi 5 Tahun!

Guru Besar FISIP Universitas Brawijaya Malang, Anang Sujoko, berpendapat perlunya perubahan masa jabatan KPI menjadi 5 tahun terkait dengan keharmonisan atau sinkronisasi performance kerja
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) | Foto : Ist
KATA WARGANET06 Maret 2024, 21:24 WIB

Forum TV Lokal NTB Desak MK Ubah Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun

Praktisi TV lokal, yang menjabat sebagai Dewan Pengarah Forum TV Lokal (FTV) Nusa Tenggara Barat mendukung perpanjangan masa jabatan KPI menjadi 5 tahun. Masa jabatan 3 tahun terlalu singkat.
Sukri Aruman, praktisi TV lokal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat | Foto : Ist
KATA WARGANET01 Maret 2024, 14:45 WIB

KPID Berbondong-bondong Desak MK Perpanjang Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di berbagai daerah mendesak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 tentang Penyiaran terkait perpanjangan masa jabatan KPI
Irwansyah, Ketua KPID Kalimantan Timur | Foto : Ist/Sukabumi Update
KATA WARGANET29 Februari 2024, 18:07 WIB

KPID Berbagai Daerah Apresiasi MK pada Sidang Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) UU/32/2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Para Advokat di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners Dari kiri: Mochamad Adhi Tiawarman SH, Moh. Agung Wiyono SH, MH,  Syaefurrochman A (Pemohon), M.Z. Al-Faqih SH, SS, M.Si, dan Ichsanty SH.