#izin operasional
Nasional12 Juni 2023, 12:30 WIB

Pelanggaran di Kampus, Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

"Terdapat 23 Perguruan Tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya.
Ilustrasi. Pelanggaran di Kampus, Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi (Sumber : pixabay)