#forum csr kabupaten sukabumi
DPRD Kab. Sukabumi14 Januari 2025, 17:37 WIB

Ironis! Ketua Komisi II DPRD: Ratusan Perusahaan di Kabupaten Sukabumi, Hanya 63 Melaporkan CSR

Hamzah mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024, perusahaan wajib melaporkan penggunaan dana CSR dua kali setahun kepada bupati dan DPRD.
Pertemuan forum CSR di ruang Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama komisi II DPRD Sukabumi (Sumber : SU/Ilyas)