#calon walikota jalur perseorangan
Sukabumi Memilih01 April 2024, 23:33 WIB

Calon Wali Kota Sukabumi Jalur Perseorangan Harus Miliki 21.932 Dukungan, Dimulai 5 Mei

Proses pencalon melalui jalur perseorangan bupati/wali kota diatur pada pasal 10 PKPU Nomor 3/2017. Dukungan tergantung besaran DPT masing-masing kabupaten/kota.
Ilustrasi Psangan calon Kepala Daerah jalur perseorangan | Foto : Istimewa