#calon bupati sukabumi perseorangan atau independen
Sukabumi Memilih02 April 2024, 00:05 WIB

Maju Pilkada Sukabumi dari Perseorangan, Harus Kantongi 129.858 Dukungan dari 24 Kecamatan

Proses pencalon melalui jalur perseorangan bupati/wali kota diatur pada pasal 10 PKPU Nomor 3/2017. Jumlah dukungan tergantung besaran DPT masing-masing kabupaten/kota.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update