#banding kasus pidana
Sukabumi14 Februari 2025, 10:38 WIB

Anak Korban Minta Sejoli Pembunuh Ibunya di Sukabumi Di Hukum Mati Kalau Banding

Dua sejoli terdakwa kasus pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, menyatakan akan mengajukan banding setelah vonis penjara seumur hidup dijatuhnya kepadanya.
Kedua sejoli terdakwa pembunuhan wanita Cianjur dalam persidangan beragenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi14 Februari 2025, 10:03 WIB

Tak Terima Di Vonis Seumur Hidup, Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Akan Banding

Kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Dua terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) saat hadiri persidangan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (13/2/2025)  | Foto : Ilyas Supendi